Jakarta, Harian Umum- Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018), menangkap seorang warganet bernama Arseto Suryoadji karena diduga memfitnah dan mengutarakan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan relawannya melalui media sosial.
"(Tersangka) masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti dikutip dari ROL, Kamis (29/3/2018).
Pelapor Arseto untuk kasus fitnah adalah Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer, karena yang bersangkutan mengunggah video tentang dirinya yang membeberkan bahwa relawan Jokowi menjual undangan pernikahan anak Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Nasution, dengan harga Rp25 juta.
Video itu diunggah ke Facebook dan Instagram milik tersangka.
Laporan Immanuel ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/3/2018), diregistrasi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Arseto disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak, menegaskan, rekaman video Arseto yang berdurasi sekitar 59 detik yang diunggah ke melalui ke akun Instagram @areseto.suryadi dan Facebook, bermuatan fitnah.
Video ini sempat viral dan mengundang banyak komentar.
Kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi juga dilakukan Arseto melalui akun Facebooknya. Kasus ini yang membuat dia ditangkap pada Rabu kemarin. (rhm)







