Jakarta, Harian Umum - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan masalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada Inspektorat.
Seperti diketahui, KPPU memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersalah dalam tender itu karena bersekongkol dengan dua perusahaan lain untuk mengatur pemenangnya.
"Ya, semua ada jalurnya. Nanti tanya dengan Inspektorat," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).
Seperti diketahui, putusan KPPU dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Dalam putusan itu, KPPU menyebut Jakpro sebagai Teelapor I, bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai Terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai Terlapor III, untuk mengatur kemenangan Terlapor II dan III dalam tender proyek revitalisasi TIM. Ketiganya dianggap melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Atas putusan itu, Jakpro telah menyatakan banding.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Iwan mengklaim, Jakpro tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena Jakpro menjalankan tugas sesuai aturan sebagai BUMD DKI Jakarta dalam melakukan revitalisasi TIM.
"Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," katanya. (man)





