Jakarta, Harian Umum - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu membuat surat terbuka untuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan terkait polemik pelanggaran konstitusi oleh Joko Widodo alias Jokowi selama menjadi presiden RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Pasalnya, pada tanggal 14 Juni 2022, 31 Januari 2023, 6 Februari 2023, 11 September 2023, 25 September 2023, dan 20 Maret 2025 Tom membuat tulisan dan pernyataan yang menyebut bahwa selama menjadi presiden, Jokowi melanggar konstitusi.
Namun, atas tulisan dan pernyataan Tom tersebut, Luhut mengatakan bahwa Jokowi tidak pernah melanggar konstitusi. Dia bahkan mengaku sebagai saksinya.
"Sebagai anak bangsa yang memiliki dedikasi dan tanggungjawab, maka saya anggap perlu untuk mempertanggungjawabkan apa yang saya tulis dan lontarkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Demikian juga tentunya Pak Luhut Binsar Panjaitan, sebagai pejabat negara harus membuktikan dan mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan publik secara terbuka dan transparan," kata Tom melalui siaran tertulisnya, Rabu (2/4/2025).
Ia berharap, dengan adanya surat terbuka ini, Luhut memberikan tanggapan sebagaimana mestinya, dan dengan penuh kejujuran.
Berikut surat terbuka Tom untuk Luhut:
Surat Terbuka
Kepada Yth;
Bapak, Luhut Binsar Panjaitan
Di - Tempat
Joko Widodo dipastikan 100% Melanggar Konstitusi Ketika Menjabat Presiden.
Sebagai hak jawab atas pernyataan Pak Luhut "Saya saksi hidup Joko Widodo tidak pernah melanggar konstitusi" adalah sebuah penggiringan opini, ataupun upaya untuk menutupi pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan Joko Widodo.
Sebagai anak bangsa yang mempelajari hukum Tata Negara, yang judul tesis saya tidak jauh dari apa yang Bapak bahas, maka melalui Surat terbuka ini saya tetap mempertahankan seluruh tulisan saya yang menyatakan Joko Widodo melakukan pelanggaran terhadap konstitusi ketika menjabat sebagai Presiden, sesuai dengan data dan fakta.
Sebab beberapa tulisan saya telah saya muat pada laman Website KP3-I.com, bahkan ada beberapa media yang memuatnya, sesuai dengan tulisan saya, pelanggaran konstitusi yang dilakukan Joko Widodo ketika menjabat sebagai Presiden antara lain;
1. Kepres No 125/P tertanggal 18 Oktober 2021
2. Membiarkan atau merestui penggusuran rakyat Indonesia yang berada di Pulau Rempang demi investasi
3. Pada Tanggal 23 Oktober 2019, Joko Widodo mengeluarkan 7 Instruksi yang harus dijalankan dan dipatuhi menteri, namun sampai habis masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden, tidak satupun Instruksi tersebut dilaksanakan oleh Joko Widodo dan Menteri.
Saya mengatakan hal tersebut sesuai dengan kitab UUD 1945 yang saya miliki dan pelajari.
Mohon maaf siapa tau kitab UUD 1945 yang saya miliki dan yang dimiliki Pak Luhut berbeda, tidak ada salahnya kita lakukan pembahasan tersebut sesuai kitab yang kita miliki masing-masing didepan publik secara transparan dan terbuka, biar jelas dan terang benderang, sekaligus memberikan pengalaman baru bagi seluruh rakyat Indonesia tentang pemahaman mana yang jadi pelanggaran dan yang tidak melanggar konstitusi.
Bila Pak Luhut berkeyakinan Joko Widodo tidak melanggar konstitusi selama menjabat Presiden, mari kita uji ketiga poin tersebut, agar rakyat juga turut memberikan penilaian atas argumen-argumen yang kita lontarkan.
Berbeda pendapat adalah suatu hal yang lumrah dalam suatu perbincangan atau diskusi, namun menggiring sebuah pelanggaran menjadi sebuah pembenaran adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang diserahkan rakyat pada saat pemilu.
Saya akan bersabar menanti jawaban Bapak sebagai juru bicara dari Pak Joko Widodo, terimakasih
Awang-awang, 2 April 2025
Hormat Saya,
Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.
(rhm)


