Way Kanan, Harian Umum - SHD (30), buronan curas selama 11 tahun, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, di Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (15/6).
Seperti dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, penangkapan pada Jumat (12/6), sekitar pukul 02.10 WIB tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di dalam rumahnya di Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
"Petugas yang menerima informasi menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SHD tanpa perlawanan," kata Devi Sujana.
Ditambahkan oleh Devi Sujana, sedangkan untuk kejadian curas yang dilakukan oleh tersangka, pada Jumat ( 24 /6), sekitar pukul 22.00 Wib di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
korban Nurjaini (23) Warga Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin dalam perjalanan pulang di hadang dan di berhentikan oleh tersangka dan ketiga temannya, pelaku menodongkan sajam jenis badik, setelah korban tak berdaya, pelaku merampas motor yamaha jupiter Mx No.Pol BE 6258 WA.
" Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menyusul temannya yang lebih dulu tertangkap," ujarnya.
Sementara, rekan tersangka yang terlebih dahulu diamankan dan sudah vonis yakni Mery berikut barang bukti sudah di kirim ke JPU dalam perkara yang sama bersama TSK Mery (22) dan dua TSK masih DPO, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. ( Narto).







