Jakarta, Harian Umum- Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Muhamad Iriawan, Senin (18/6/2018), dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini akan menunaikan tugasnya hingga gubenur terpilih melalui Pilkada Jabar 2018, dilantik.
Namun seiring pelantikan Iwan Bule, polemik mencuat karena tata cara dan prosedural itu dinilai cacat secara hukum perundang-undangan, sehingga muncul kekhawatiran kalau pengangkatan ini merupakan bagian dari adanya skenario "main mata" antara pemerintah dengan partai tertentu yang kadidatnya ikut bertarung di Pilgub Jabar 2018, demi melanggengkan kekuasaan, karena Jabar dianggap sebagai miniatur Indonesia, sehingga memenangi Pilgub provinsi ini berarti memenangi Pemilu 2019.
Kekhawatiran itu diungkap sejumlah elite partai politik yang jagoannya juga bertarung di Pilgub Jabar. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengingatkan bahwa saat pemerintah menggulirkan wacana pengangkatan perwira TNI/Polri aktif sebagai Pj gubernur untuk Jabar dan Sumatera Utara pada Februari dan menuai kontroversi, pemerintah kemudian menarik atau membatalkan wacana itu.
Namun dengan dilantiknya Iwan Bule oleh Mendagri pada Senin lalu, menurut dia, pemerintah tak hanya telah menipu rakyat, tapi juga menjatuhkan kredibilitasnya sendiri.
"Alasan Dirjen Otonomi Daerah (Kemendagri) yang menyatakan Komjen M Iriawan kini bukan lagi perwira aktif di lingkungan Mabes Polri, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjabat sebagai Sestama Lemhanas, adalah alasan mengada-ada. Alasan itu hanya mengonfirmasi sejak awal yang bersangkutan memang sudah diplot harus menjadi Pj gubernur Jawa Barat, sehingga mutasi yang bersangkutan dari Mabes Polri ke Lemhanas pada Maret silam hanya dilakukan untuk memuluskan rencana Kemendagri saja," imbuh Wakil Ketua DPR RI yang partainya bersama PKS dan PAN mengusung Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Pilgub Jabar 2018 tersebut.
Politisi dari Partai Demokrat Didik Mukrianto juga meradang, dan mewacanakan penggunaan hak angket untuk mengulik ada apa sebenarnya di balik pelantikan Iwan Bule itu, karena menurutnya pelantikan ini melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pengangkatan Iriawan ini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi karena terjadi di tahun politik, dimana tahun ini ada Pilkada serentak, dan tahun depan ada Pileg serta Pilpres. Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga UU sekaligus, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan dan bernegara," tegas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat itu.
Praktisi hukum Kapitra Ampera menilai, sejumlah pelanggaran hukum dalam pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, juga rencana pemerintah mengangkat Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatra Utara, merupakan suatu bentuk state crime in state policy.
"Karena itu saya berharap pemerintah segara melakukan pengkajian ulang atas Pengangkatan itu dan membatalkannya demi tegaknya hukum dan perundang-undangan, serta mepertahankan amanat dan semangat Reformasi di Indonesia," katanya melalui siaran tertulis kepada media, Selasa (19/6/2018).
Diakui, berbagai pihak menyayangkan pengangkatan Pj gubernur tersebut karena secara yuridis bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara historis, pemberian jabatan kepada TNI/POLRI dalam bentuk Dwi Fungsi ABRI untuk memegang kekuasaan dan mengatur negara, telah ditinggalkan sejak masa Reformasi, sehingga pengangkatan ini juga merupakan kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia," imbuhnya.
Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab ini menegaskan, Polri sebagai institusi yang netral dan profesional, tidak harus terlibat dalam gerakan politik. Apalahi karena amanah reformasi di antaranya untuk menghapuskan doktrin Dwi Fungsi ABRI demi menjaga netralitas Polri yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan negara.
"Dengan adanya Pilkada yang akan diselenggarakan, maka netralitas dan profesionalitas Polri amat dibutuhkan untuk menjaga keamanan masyarakat dalam melaksanakan hak politiknya, bukan malah masuk ke dalam pusaran politik," kritiknya.
Kapitra mengakui, secara yuridis pengangkatan Iwan Bule maupun Martuani melanggar pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 ayat (10) berbunyi; "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam ketentuan ini, katanya, tegas disebutkan bahwa pengisian jabatan gubernur berasal dari Pimpinan Tinggi Madya, yang Nomenklaturnya adalah jabatan Pengawai Negeri Sipil. Di dalam unsur pasal tersebut tidak disebutkan unsur TNI/Polri atau tidak disebutkan unsur atau yang sederajat.
"Ketentuan ini dinyatakan dengan tegas, sehingga tidak dapat diinterpretasikan atau dianalogikan termasuk Perwira Tinggi Polri," imbuhnya.
Di samping hal itu, lanjut Kapitra, dalam penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi Madya yaitu Sekretaris jenderal kementerian, sekritaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jendereal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
"Oleh karenanya, pengangkatan kedua perwira tinggi Polri tersebut sebaga Pj gubernur merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum karena bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
Kapitra juga mengatakan, pengangkatan kedua Pati Polri tersebut melanggar ketentuan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan tegas mengatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki Jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Lebih parah, pengangkatan itu juga melanggar ketentuan pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menetapkan bahwa Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud pasal 148 setelah, mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila dibutuhkan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif .
"Kedua pasal tersebut cukup jelas menegaskan adanya keharusan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif bagi anggota kepolisian yang akan mengambil jabatan di instansi pemerintahan termasuk Gubernur," katanya.
Lalu apa dalih Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas kritik ini?
Politisi PDIP ini mengklaim, pengangkatan kedua Pati Polri tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah. Produk Peraturan Kementerian Dalam Negeri merupakan produk hukum internal kementerian yang berlaku untuk internal.
Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan, Pejabat Gubernut berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Setingkat di lingkup Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Penambahan unsur setingkat ini lah kemudian dijadikan dasar bagi Mendagri dalam membuat asumsi bahwa Perwira Tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan Pimpinan Tinggi Madya.
"Hal ini tentunya tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang secara limitatif telah mengatur hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjabat sebagai Pejabat Gubernur," katanya.
Untuk diketahui, Indonesia menganut asas hukum lex superior derogat legi inferior, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Peraturan Menteri (Permen) pada dasarnya tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meski demikian, sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) peraturan tersebut, Permen tetap diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karenanya, materi yang temuat di dalam Permendagri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Mendagri menegaskan, sebelum Iwan Bule dilantik, tim hukum Sekretariat Negara (Setneg) sudah menelaah dasar hukum pengajuan nama itu, sehingga Presiden Jokowi pun menerbitkan Keppres Nomor 106/P Tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018 yang menjadi dasar pengangkatan Iwan Bule.
"Saya bertanggungjawab sesuai undang-undang. Tidak mungkin saya ajukan nama untuk Keputusan Presiden (Keppres), jika itu melanggar undang-undang," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/6/2018) malam.
Seperti diketahui, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, pada Senin (18/6/2018), menjelaskan, pelantikan Iwan Bule itu atas keinginan Jokowi.
Pasalnya, sebelum Iwan Buke dilantik, Tjahjo meminta kepada Gubernur Lemhanas agar mengizinkan salah satu bawahannya diajukan sebagai Pj gubernur Jabar, dan disetujui.
Setelah itu. nama dari Lemhanas tersebut (M Iriawan) diajukan kepada Jokowi berikut dua nama pejabat dari struktur Kemendagri, salah sstunya Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo,.dan Jokowi memilih Iwan Bule.
Tjahjo bahkan mengaku kalau saat ini Kemendagri juga sudah menyiapkan nama-nama untuk menjadi Pj Gubernur di beberapa provinsi lainnya, di antaranya Pj Gubernur Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan Timur.
"Nama-namanya sudah disiapkan dan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan dikirim ke Sekretariat Negara untuk proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)," tegas politisi PDIP itu. (rhm)
??





