Jakarta. Harian Umum - Seorang pengusaha reklame merasa sedang dikerjai oleh sekelompok orang yang mempermasalahkan Ruko senilai Rp7,2 miliar di Jalan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, yang ia beli pada 2018.
Pasalnya, Ruko yang dibeli melalui bank dengan cara dikredit itu sebelumnya telah dinyatakan clear oleh pihak bank, namun kemudian enam saudara kandung si pemilik Ruko menggugat dengan alasan kalau Ruko tersebut adalah bagian dari warisan keluarga yang belum dibagikan.
"Ini aneh, bagaimana bank bisa salah? Karena sebelum bank menyatakan Ruko itu clear, bank tentunya telah melakukan penelitian soal statusnya," kata Agus Salim, pengusaha reklame tersebut, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
CEO PT Oval Trijaya Raya ini menambahkan, atas permasalahan ini pihak bank sempat menganjurkan dirinya agar balik menggugat karena apa yang dilakukan para penggugat tersebut bisa masuk ranah pidana penipuan, namun ia menolak.
"Saya khawatir kalau saya balik menggugat, persoalan malah jadi berlarut-larut. Jadi, saya sudah minta kepada pemilik Ruko yang saya beli itu agar menyelesaikan masalah dengan keenam saudaranya yang menggugat itu," katanya.
Dari data yang dipaparkan Agus diketahui kalau pemilik Ruko yang ia beli bernama Hioe Se Tjoan, warga Jalan Kemenangan, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Saat transaksi, Ruko itu bersertifikat atas nama si pemilik tersebut dan ada akta jual beli (AJB)-nya.
"Karena Ruko saya beli dengan cara kredit melalui bank, Sertifikat itu dipegang bank," katanya.
Tak lama setelah pembelian dilakukan, Agus shock karena Ruko itu ternyata dalam status sengketa antara si pemilik dengan enam dari sembilan saudara kandungnya, karena keenam saudaranya itu mengklaim bahwa Ruko berikut lahannya merupakan warisan orangtua mereka yang belum dibagikan.
Keenam saudaranya itu bahkan telah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, namun kalah. Saat mereka melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pengajuan banding mereka juga ditolak.
Keenam penggugat yang di antaranya bernama M Alidjons, Hioe Nyet Sioe, dan Natasia Hioe itu kemudian mengajukan kasasi dan hingga hari ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA).
Dari materi gugatan para penggugat dan pembelaan Hioe Se Tjoan, diketahui kalau menurut para penggugat, Ruko itu yang berada di lahan seluas 324 m2, dimana di lahan itu juga terdapat dua Ruko lainnya, merupakan warisan orangtua mereka, Hioe A Sie yang meninggal pada 1982 dan Phang Khioek Thauw yang wafat pada 2005, sehingga Hioe Se Tjoan dianggap tak berhak untuk menjualnya.
Namun Hioe Se Tjoan membantah karena katanya, lahan seluas 324 m2 dengan tiga Ruko di atasnya itu miliknya, karena lahan itu ia beli pada 1998 dengan harga Rp240 juta, dan kemudian di atasnya ia bangun tiga ruko berlantai empat dengan biaya Rp540 juta.
Sementara lahan yang dipersoalkan keenam saudaranya, kata Hioe Se Tjoan, terletak di Jalan Keamanan yang saat ini dikuasai salah seorang saudara mereka.
Agus berharap para hakim agung di MA yang menangani perkara ini dapat menilai perkara ini se-clear PT DKI, sehingga kasasi para penggugat ditolak
"Saya percaya pihak bank bahwa status Ruko itu clear milik Hioe Se Tjoan, karena bank punya kehati-hatian yang tinggi sebelum memutuskan sesuatu, nggak mumgkin ceroboh,' katanya.
.Agus bahkan menilai, jika mengkaji dari hasil putusan PT DKI, juga dari kelengkapan surat-surat saat Ruko itu dibeli, kemungkinan besar para penggugat berbohong dengan maksud-maksud tertentu.
" Sekarang kunci kasus ini ada di MA, dan saya berharap MA dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan benar demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," pungkas dia. (rhm)







