Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).
Anggota DPR yang akrab disapa Rommy itu menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yang ditangkap pada hari yang sama dengannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Rommy dalam rangka pengisian jabatan di Kemenag.
"Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Syarief mengaku KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat, sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.
Dalam perkara ini, diduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor WiIayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," terang Syarief.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rommy dikirim ke Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK untuk ditahan, sementara Haris Hasanuddin ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK C1 (Gedung KPK Lama), dan Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
Haris dan Muafaq dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Rommy dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syarief menjelaskan, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.
"Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," katanya.
Kemudian, lanjut Wakil Ketua KPK ini, pada pertengahan Februari 2019 pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin karena Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun pada Maret 2019, Haris dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.
Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
"Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK," tegas Syarif.
Kabar terakhir menyebutkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, DPP berencana memecat Rommy. (rhm)