Jakarta, Harian Umum - Sidang mediasi ketiga untuk perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat pihak-pihak yang terkait dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), Selasa (25/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kisruh dan berakhir deadlock.
Kisruh dipicu oleh perilaku dari pihak tergugat yang membuat pihak penggugat tersinggung.
Dari sejak sebelum sidang digelar, tanda-tanda bakal ricuh sudah terlihat karena ke dalam ruangan mediasi yang berada di lantai 2, masuk orang-orang dengan penampilan khas orang dari Indonesia Timur, dan di antara mereka ada yang mengenakan seragam kaos lengan panjang dengan motif merah, biru, ungudan warna lainnya.
Padahal, ruang mediasi hanya untuk pihak penggugat dan tergugat, sementara masa yang berjumlah belasan orang itu diketahui hanya merupakan pendukung para tergugat. Maka, seharusnya seharusnya berada di luar, bukan di dalam.
Benar saja, baru beberapa menit mediasi berlangsung, keributan pecah.
"Kericuhan itu bermula ketika kuasa hukum Airlangga Hartarto menanyakan siapa saja prinsipal penggugat yang hadir. Kuasa hukum kami, Pak Khozin langsung keberatan karena penggugat datang, justru tergugat yang tidak datang," kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari.
Zulkarnain, Sekjen Partai Rakyat Oposisi yang juga hadir dalam sidang mediasi, mengatakan, perilaku kuasa hukum Airlangga tidak beretika.
"Dia nunjuk-nunjuk ke kami, tentu kamu marah," katanya.
Akibat keributan itu, mediasi deadlock, karena sesuai aturan, mediasi hanya bisa dilakukan jika para tergugat hadir.
Berikut data kedelapan tergugat tersebut:
1. Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan
2. Bos Salim Group Anthoni Salim
3. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang merupakan pengembang PIK-2
4. PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan pembebas lahan untuk PIK-2
5. Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan status PSN untuk proyek Tropical Costland PIK-2
6. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
7. Ketua Umum APDESI Surta Wijaya
8. Ketua APDESI Kabupaten Tangerang yang juga kepala Desa Belimbing, Maskota.
'Mereka penakut! Mereka hanya berani menzalimi rakyat, tapi ketika rakyatnya menantang dipengadilan, mereka tidak berani datang," kata Menuk lagi.
Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinuddin, marahnya bukan main karena menganggap para tergugat tidak menghargai pengadilan dan pengecut.
"Kau (Airlangga) yang membuat rakyat terzalimi, kau tak datang, dan kau kuasa hukum, dan kuasa hukum kau tanya-tanya penggugat hadir atau tidak! Para penggugat datang! Kau yang tak pernah datang sejak kami gugat, batang menunjukkan batang hidung pun kau tidak!" kata Khozinuddin dengan emosional.
Akibat keributan ini, mediasi gagal, sehingga pada sidang selanjutnya akan masuk.pokok.perkara.
Seperti diketahui, Jokowi, Aguan dkk digugat karena PT Kukuh Mandiri Lestari membebaskan lahan masyarakat untuk PIK-2 dengan wewenang-wenang. Perusahaan itu bahkan mengurug sungai, mengurug sawah dan tambak rakyat yang belum dibayar.
Atas perbuatannya, ke-8 tergugat dituntut ganti rugi sebesar Rp612 triliun.
Berikut nama ke-20 tergugat:
1. Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah
2. Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari
3. Pegiat media sosial dan jurnalis senior Edy Mulyadi
4. Presidium ARM Suyanti
5. Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras
6. Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman, Se, Msi
7. Brigjen Tni (Purn) R. Kun Priyambodo
8. Kolonel Tni (Purn) Didi Rohendi
9. Kolonel Tni (Purn) Achmad Romzan
10. Kolonel Tni (Purn) Rochmad Suhadji, Sh, Mh
11. Kolonel Tni (Purn) Drg Drajat Mulya H.F.
12. Kolonel Tni (Pur) Iwan Barli Setiawan
13. Kolonel Tni (Purn) Alan Sahari Harahap
14. Sekjen Forum Tanah Air Ida N Kusdianti
15. Hilda Melvinawati
16. R. Rachmadi
17. Presidium ARM Harlita Juliastuti K
18. Sandrawati
19. Ida Saidah
20. Tuti Surtiati
(rhm)


