Jakarta, Harian Umum - DPR RI mensahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang diketuai Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025)
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota Dewan yang hadir.
"Setuju," sahur anggota DPR serempak.
Dan Puan pun mengetok palu sebagai pertanda RUU TNI disahkan
"Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Utut saat memaparkan laporan RUU tersebut sebelum.RUU TNI disahkan.
Ada empat poin perubahan dalam UU TNI yang baru itu dibandingkan UU TNI yang lama, yakni:
1. Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan
Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
2. Tugas pokok TNI dari 14 jadi 16
Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi:
- Membantu dalam menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. TNI aktif bisa isi 14 kementerian/lembaga
Perubahan yang ketiga pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada UU lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku.
Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Ke-14 Kementerian/lembaga dimaksud adalah
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara dan/atau sandi negara
5. Lembaga ketahanan nasional
6. Badan pencarian dan pertolongan
7. Badan Narkotika Nasional
8. Pengelola perbatasan
9. Badan Penanggulangan Bencana
10. Badan Penanggulangan Terorisme
11. Badan Keamanan Laut
12. Kejaksaan Republik Indonesia
13. Mahkamah Agung.
14. Siber
4. Usia pensiun dan masa dinas diperpanjang
Pasal 53. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Dalam UU yang baru, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. (man)


