Jakarta, Harian Umum - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana menyeret KPK ke ke Pengadilan HAM Internasional karena telah mengeluarkan surat penahanan bagi kliennya yang saat ini masih dirawat di RSCM.
Sayangnya, pengacara ini enggan membeberkan secara detail mengenai langkah untuk merealisasikan rencana tersebut karena menurut dia, hal ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Nanti kita lihatlah. Saya kan selalu punya sifat kerja. Kalau sudah jadi, baru saya ceritakan. Kalau sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atau sudah ada surat perintah penangkapan ,baru cerita. (Kalau) sudah menang baru saya cerita," katanya kepada pers di RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Namun rencana itu ditanggapi mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dengan geli.
Melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, mahfud mengingatkan kalau pengadilan internasional itu hanya untuk mengadili kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Inilah cuitan Mahfud tersebut;
"Pngcara Novanto akan Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional -- Ha3x Freidrick tak tahu fungsi Pengadilan HAM Int," katanya.
Ia pun menyambung; "Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov".
Atas komentar Mahfud tersebut, Fredrich terkesan tak peduli karena menututnya, Mahfud bukan seorang ahli hukum pidana, sehingga tidak perlu menanggapi.
"Itu kan menurut beliau (Mahfud)? Beliau kan bukan ahli pidana. Kan beda sama saya," tegas dia. (rhm)







