Jakarta, Harian Umum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (23/5/2024), memberikan remisi khusus kepada 1.168 narapidana beragama Buddha untuk memperingati hari Waisak pada hari ini.
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran persnya, Kamis (23/5/2024).
Dari 1.168 narapidana yang mendapat remisi khusus, 1.160 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Deddy menjelaskan, besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha," kata dia.
Wilayah terbanyak yang memberikan RK waisak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.
Menurut Deddy, pemberian RK waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (man)





