Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (3/10/2023), memvonis Supardi Kendi Budiharjo, ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), dan Nurlela Sinaga, istrinya, dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen girik tanah No.1906 Cengkareng Timur seluas 2.231 m2, dan Girik No. 5047 Cengkareng Timur seluas kurang lebih 547 meter.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki pasangan suami istri itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Supardi Kendi Budiharjo dan terdakwa Nurlela Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan dokumen girik tanah No.1906 Cengkareng Timur seluas 2.231 m2, dan Girik No. 5047 Cengkareng Timur seluas kurang lebih 547 meter, dan menjatuhkan pidana kepada keduanya dengan hukuman dua tahun penjara," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan kejaksaan agar menahan kedua terdakwa.
Vonis ini mengejutkan tim kuasa hukum kedua terdakwa, karena menurut mereka putusan itu hanya dibuat berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), anak perusahaan Agung Sedayu Group, sebagai pihak pelapor, sementara keterangan saksi-saksi yang mereka hadirkan, tidak dipertimbangkan.
Mereka langsung menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Ahmad Chozinudin, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Setelah majelis hakim meninggalkan ruangan, petugas kejaksaan datang untuk menangkap dan menahan Budiharjo dan istrinya, tim pengacara pun meradang karena dengan mengajukan banding, artinya putusan majelis hakim belum inkracht dan kedua terdakwa yang sebelumnya mendapat tahanan luar, menurut mereka, tidak bisa langsung ditahan.
Terlebih, kata para praktisi hukum itu, karena surat penahanan pun belum ada.
"Ini pengadilan apa? Jaksa tak pernah hadir, saksi dari pelapor pun banyak yang tidak hadir, keterangan saksi-saksi kami tidak dipertimbangkan, tapi klien kami divonis 2 tahun?" semprot Yahya Rasyid, kuasa hukum kedua terdakwa yang lain.
Terjadi kericuhan di dalam ruang sidang karena tim kuasa hukum yang menilai majelis hakim telah bertindak tidak independen, mempertahankan kedua terdakwa agar tidak dibawa petugas kejaksaan. Tim itu bahkan kemudian melarikan kedua terdakwa dari ruang sidang dan membawanya pergi dengan mobil.
Dari pantauan Harian Umum, terlihat ada yang aneh ketika majelis hakim membacakan amar putusan, karena biasanya setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan, majelis hakim akan bertanya kepada terdakwa, kuasa hukum dan jaksa apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis yang dijatuhkan? Dalam sidang ini, pertanyaan seperti itu tak ada.
Ketika tim kedua terdakwa menyatakan banding, hal itu lebih karena dipengaruhi keterkejutannya.
Kronologi
Seperti pernah dituturkan Budihardjo dan kuasa hukumnya, kasus bermula pada tahun 2006 ketika Budiharjo membeli tiga bidang tanah seluas 1 hektare di Ringroad Cengkareng, Jakarta Barat, dari tiga orang. Status tanah itu adalah girik.
Tanah itu kemudian diurug, dipagari, dan dijadikan pangkalan kontainer.
Pada tahun 2010 ada pihak yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya dengan mengatakan bahwa seluruh bidang tanah yang ada di situ, termasuk tanah yang dibeli Budihardjo, adalah miliknya.
Tak mau kehilangan aset yang dibeli secara sah, Budiharjo mencoba mempertahankan tanahnya, tetapi dia dipukul dan lima kontainernya dicuri.
Budi kemudian melaporkan soal pengambilalihan tanahnya dan pencurian kontainernya ke Polda Metro Jaya, sedang kasus pemukulan dirinya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat, tetapi ketiga laporan itu jalan di tempat, dan pada tahun 2017 semuanya ditarik ke Bareskrim Polri.
Namun, meski 10 penyidik yang menangani dua laporan Budiharjo ke Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik, tetapi tidak dihukum.
“Yang dihukum adalah penyidik di Polres Jakarta Barat, karena berkas laporan saya hilang,” kata Budiharjo pada 10 Januari 2023..
Kemudian, pada tahun 2018, warga Perumahan Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat, itu tiba-tiba dilaporkan Nono Sampono, direktur PT SSA dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat atas tanah yang dikuasainya, dan dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP. Laporan inilah yang membuat Budi dan istrinya menjadi terdakwa dan divonis 2 tahun penjara.
Saat menjadi saksi pada 28 Maret 223, purnawirawan jenderal TNI yang juga mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) itu menjelaskan kalau dia melaporkan Budihardjo dan istrinya sebagai reaksi atas empat laporan polisi (LP) yang dibuat Budiardjo pada 2010 dan 2016, yakni laporan terkait dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan dan penyerobotan tanah, laporan ketiga tentang pencurian, dan laporan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, membuat akta autentik palsu, dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau menghilangkan batas tanah.
”Perkara-perkara (yang dilaporkan Budihardjo) tidak terbukti,” kata Nono.
Nono mengaku kalau tanah yang diklaim Budihardjo, yang memiliki luas 112.840 m2 adalah milik SSA berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1633 yang diperoleh secara sah dari PT Bangun Marga Jaya (BMJ) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 158/2010 tertanggal 9 November 2010.
Jika merujuk pada pernyataan Budihardjo bahwa dia membeli tanah pada tahun 2006, berarti AJB yang dimiliki PT SSA dari BMJ terbit 4 tahun setelah pembelian yang dilakukan oleh Budihardjo. (rhm)







