WAY KANAN , HARIAN UMUM- AT (30) warga Kampung Bumi Mulya, Pakuan Ratu dan YU (30) warga Kampung Pemekaran Desa Mulya Agung Kecamatan Negeri Agung, diringkus Polsek Pakuan Ratu Way Kanan, diduga pelaku Curat, Sabtu (4/7).
Kronologi penangkapan, kata Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, Jumat (3/ 7) sekitar pukul 01.00 WIB Tim Tekab Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi, bahwa pelaku AT alias Centeng berada di Kampung Soponyono Desa Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
" kedua pelaku AT dan YU tanpa perlawanan, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Reffki Bashori.
Sedangkan modus operandi kedua tersangka terjadi pada Jumat, (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB, dikediaman korban Suwondo, baru menyadari saat anaknya M. Reza baru pulang dari tahlilan ditempat mertua kamarnya dalam keadaan berantakan.
"pelaku masuk kamar korban mengambil barang berupa 1 unit laptop warna putih merk Asus, 1 buah jam tangan warna hitam merk G SHOCK, 1 buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 10 kg, serta uang tunai Rp 2,3 juta rupiah," terang Riffki Bashori.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ( Narto).