Way Kanan, Harian Umum - SW (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, diringkus Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, diduga Pelaku Curat, mesin diesel traktor, di Desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur, Selasa (26/5).
Seperti diutarakan oleh Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin, mendampingi Kapolres Way Kanan Binsar Manurung, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa kedua nya berada di Desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
" Berbekal informasi tersebut, maka tim unit Reskrim berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diringkus tanpa mengadakan perlawanan," kata Akmaludin.
Korban dalam aksi tersebut, lanjut Akmaludin, Jumat (22/ 5), sekitar pukul 11.30 WIB terlah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Marwoto (66) yang beralamatkan Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, dan pelaku berhasil membawa kabur mesin diesel traktor.
Untuk penyidikan lebih lanjut, masih kata Akmaludin, kedua tersangka dan barang bukti satu unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S dibawa ke Polsek Buay Bahuga.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,"telas Iptu Akmaludin. ( Narto).







