Lampung Barat, Harian Umum - Jumat 23-02-2024 Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pria berinisial YS yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Pria pemilik narkoba yang diamankan Polres Lampung Barat ini merupakan residivis asal Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
Polisi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba itu di Jalur Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung pukul 22.45 WIB, Kamis (22/2/2024) malam.
Penangkapan residivis yang beberapa kali terlibat masalah narkoba ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.
"Iya ,betul kami mengamankan YS yang kedapatan memiliki ganja"ujar dia mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, ujar Jumat (23/2/2024).
Pelaku diamankan malam tadi saat melintas di Jalur Liwa-Krui. Pelaku dari Kota Batu akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat sambungnya.
Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja itu ."Informasi itu kami dapatkan sekira jam 21.30 WIB. Saat itu masyarakat melapor dan langsung kami tindak lanjuti" sebutnya.
Mendapati laporan itu, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni langsung mendatangi lokasi.
Pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya pukul 22.45 WIB. Pihak kami berhasil mengamankan pelaku YS yang saat itu sedang melintas. jelasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang membenarkan bahwa pelaku pemilik narkotika jenis ganja, tambahnya.
Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).
Setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar,,hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Tutup nya.
( Yaldo/Yes24 )