Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menetapkan 12 terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Joko Widodo alias Jokowi dan kasus penghasutan yang dilaporkan relawan Jokowi.
Hal itu diketahui dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor: B/11740/VII/RES.1.14/2025/Ditreskrimum yang dikirimkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI jakarta.
Berikut ke 12 terlapor tersebut:
1. Eggie Sudjana
2. H.M Rizal Fadilah SH
3. Kurnia Tri Rohyani
4. Rustam Efendi
5. Damai Hari Lubis S.H
6. KRMT Roy Suryo Notodiprojo
7. Rismon Hasiholan Sianipar
8. Tifauzia Tyaasuma
9. Abraham Samad
10. Mikhael Benyamin Sinaga
11. Nurdian Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo Husein
Sementara pelapornya adalah:
1. Ir. H. Joko Widodo
2. Andi Kurniawan
3. Lechumanan
4. Maret Samuel Sueken
Selain kepada terlapor dan pelapor, SPDP itu juga ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Muslim Arbi mengaku terkejut ketika membaca SPDP itu pada Senin (14/7/2025).
"Ada apa dengan kepolisian kita?" tanya Muslim dalam.siaran tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa atas permintaan TPUA, pada 9 Juli 2025 lalu Dittipidum Bareskrim Polri atas permintaan Biro Pengawasan Penyelidikan (Wassidik), dan hasilnya belum diketahui
Permintaan gelar perkara itu diajukan karena TPUA keberatan pada hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik Bareskrim yang diumumkan pada tanggal 22 Juni 2025, di mana saat itu Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, ijazah Jokowi identik dan otentik, dan penyelidikan atas laporan TPUA pada 9 Desember 2024 yang menduga bahwa ijazah Jokowi palsu, dihentikan.
Menurut Muslim, dengan belum keluarnya hasil gelar perkara khusus, maka ijazah Jokowi belum fix asli, sehingga laporan Jokowi bahwa dirinya difinah dan dicemarkan nama baiknya, belum punya pijakan untuk ditindaklanjuti.
"Kecuali kalau ijazah Jokowi telah dinyatakan asli oleh pengadilan," katanya.
Ia juga mengingatkan tentang adanya sejumlah temuan baru soal Ijazah Jokowi, seperti adanya informasi bahwa ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pojok Pramuka sebagaimana informasi politisi senior PDIP Beathor Suryadi, dan aedang menjadi pembicaraan publik, dan diperkuat oleh pengamat intelijen Kolonel (Pur) Sri Radjasa Chandra; adanya keterangan mantan rektor UGM Prof Dr Sopian Efendi yang.menyatakan bahwa pada Ijazah Joko Widodo terdapat inkonsitens; dan pernyataan dari Gerakan Alumni UGM dalam Relagama (Relawan Alumni Universitas Gajah Mada) yang menyatakan bahwa Joko Widodo bukan alumni UGM.
"Dengan adanyab sejumlah bukti dan peristiwa terkait dengan gaan ijazah Jokowi palsu, kepolisian seharusnya memfokuskan penyelidikannya untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya. Apalagi karena saat gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Jokowi tidak mau menunjukkan ijazah asli Jokowi," kata Muslim.
Atas hal ini, Muslim pun mempertanyakan sebenarnya Polda Metro sedang bekerja untuk siapa?
"Untuk kepentingan bangsa dan negara-kah? Atau kepentingan siapa? Tidakkah cara kerja Polisi membuat demokrasi kita terancam? Karena rakyat bertanya, tetapi hendak dikriminalisasi?" tanya Muslim.
Ia khawatir, cara kerja polisi ini membuat demokrasi di Indonesia perlahan-lahan mati. (rhm)