Bandar Lampung, Harian Umum - Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung, berhasil meringkus tiga orang yang diduga pelaku jaringan jual beli senpi ilegal, Kamis (23/9).
Ketiga pelaku tersebut Rkd (22) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Lampung Tengah, MA (32) warga Bandarrejo Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan MW (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Diutarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, mendampingi Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, ketiga tersangka ini diringkus pada Selasa (21/9), sekitar pukul 10.00 WIB oleh Tim Tekan 308 Polda Lampung, ketiganya diduga terlibat dalam jual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6 mm.
"Keberhasilan ini, merupakan hasil dari ungkap kasus yang dikembangkan pelaku penadahan Curanmor bernama Febri yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," kata Reynold Hutagalung.
Ditambahkan oleh Reynold Hutagalung, dari keterangan tersebut, Tim langsung bergerak untuk mengamankan ke tiga pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka RKD, di awali penangakapan tersangka bernama MA dan MW sebagai perantara penjual.
Guna penyidikan lebih lanjut, par tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam. Dan Saat ini, petugas sedang melakukan uji Balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara. (JDR).