Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Senin (27/10/2025) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri).
Khariq mengajukan gugatan praperadilan karena oleh Polda Metro Jaya dijadikan salah satu tersangka kasus penghasutan terhadap anak di bawah saat aksi rusuh Agustus 2025.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, yang merupakan nomor perkara gugatan praperadilan Khariq terhadap Polda Metro Jaya.
Dengan putusan ini, status tersangka Khariq dinyatakan sah.
Selain menolak praperadilan Khariq untuk membatalkan penetapan tersangkanya, hakim juga menolak permohonan Praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Menurut hakim, penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi telah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang merupakan nomor perkara gugatan Khariq untuk membatalkan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Dalam kasusnya .
Seperti diketahui, Khariq yang didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memang mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya; dan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan dengan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tiga tersangka lain dimaksud ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein. (man)






