Jakarta, Harian Umum - Polres Jakarta Utara menangkap 141 orang yang diduga pesta gay di tempat latihan kebugaran di kawasan elite pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Ahad malam, 21 Mei 2017. Polisi mengenakan UU Pornografi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 kepada mereka.
"Kami mengamankan 141 orang," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam dalam lirisnya, Senin, 22 Mei 2017.
Nasriadi mengatakan pesta bertema The Wild One. Para tamu mengikuti acara itu dengan membayar Rp 185 ribu. Para tamu bebas menggunakan fasilitas di ruko itu. Di lantai 1, tersedia fasilitas dan alat-alat kebugaran. Lantai 2 untuk pertunjukan tarian telanjang dengan empat pemain. Sedangkan lantai 3 khusus untuk fasilitas spa, tempat lokasi para gay berendam dan berhubungan seks.
Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Di antaranya pemilik usaha fitness, resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis. Serta petugas keamanan yang menyerahkan honor penari striptis.
Polisi juga menetapkan enam orang lain yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi. Mereka adalah dua penari striptis, pelatih kebugaran, perancang busana, serta dua tamu acara.
Dalam penggerbekan ini polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya kondom, tiket acara, rekaman closed-circuit television (CCTV), fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event The Wild Ones, dan ponsel yang menyimpan pesan broadcast acara pesta seks itu.






