Jakarta, Harian Umum - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengelola Spa T1 di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat kaum homo mengajukan izin tanpa memberi tahu jenis usaha yang sebenarnya. Izin untuk operasional Spa T1 diajukan pihak pengelola melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Gambir.
"Di PTSP. Izin operasionalnya tempat fitness," kata Kesie Hiburan, Ujang Supandi, Senin (9/10/2017).
Pihaknya tidak mendapat banyak informasi saat Spa T1 itu beroperasi.
"Di situ juga pelang-nya enggak ada," ujar Ujang.
Digerbek Aparat Keamanan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi mengatakan informasi yang dihimpun, Spa T1 baru beroperasi sekitar tiga bulan namun karena ada keterangan dari laman wisata yang menyebutkan Spa T1 pernah dapat penghargaan pada 2015.
Spa T1 digerebek pada Jumat (6/10/2017) malam. Sebanyak 51 pria, 7 orang di antaranya warga negara asing (WNA).
Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat spa kaum gay tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.







