Jakarta, Harian Umum - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) berencana mendemonstrasi Balaikota dan kantor Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) DKI jakarta, pekan depan.
Pasalnya, Disparbud mengirimkan surat kepada Satpol PP yang isinya secara implisit meminta agar Karaoke Diamond yang disegel sementara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 15 September 2017, dibuka kembali.
"Ini bentuk keprihatinan, sekaligus protes kami atas kebijakan Disparbud itu," tegas Ketua Amarta, M Rico Sinaga, kepada harianumum.com, Sabtu (11/11/2017).
Rico mengatakan ia akan mengerahkan ratusan dari ribuan massa Amarta untuk kepentingan ini, karena apa yang dilakukan Disparbud itu tidak benar.
"Masak Alexis saja ditutup Gubernur karena menyediakan jasa prostitusi, tempat huburan yang sudah ditutup karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba, mau dibuka lagi. Ini kan nggak benar dan nggak masuk akal," katanya.
Pegiat LSM senior ini pun meminta agar Gubernur Anies Baswedan tegas dan konsisten untuk tidak kompromi terhadap tempat hiburan-tempat hiburan yang menyalahi perizinan dan yang menjadi sarang prostitusi maupun narkoba.
"Anies harus tegas. Jangan sampai tempat usaha bermasalah diizinkan buka lagi," tegas dia.
Seperti diketahui, Disparbud mengirimkan surat bernomor 1617/-1.858.2 tertanggal 25 Oktober 2017 kepada Satpol PP yang secara implisit meminta agar Karaoke Diamond dibuka kembali.
Pasalnya, dalam surat tersebut Disparbud menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang diterima pihaknya dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan nomor 13/1881/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017, diketahui kalau dari hasil penyidikan dan penyelidikan polisi, narkoba jenis sabu yang dikonsumsi politisi Golkar berinisial IJP dan temannya saat ditangkap di Karaoke Diamond, didapat dari luar tempat karaoke itu.
Atas informasi itu, Disparbud meminta Satpol PP menindaklanjutinya.
Dalam rapat yang digelar di kantor Satpol PP, Kamis (9/11/2017) sore, dan dihadiri para pihak terkait, termasuk staf Disparbud, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, ketua PPNS (Penyidik Pengawai Negeri Sipil) dan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST), Kasatpol PP Yani Wahyu meminta ketegasan apa maksud Disparbud memintanya menindaklanjuti surat itu.
"Kalau minta saya membuka kembali Diamond, nyatakan dengan tegas," katanya.
Meski demikian Yani meminta Disparbud terlebih dulu membuat kajian terkait informasi dari Polda itu, sebagai dasar bagi pihaknya untuk melakukan tindakan.
"Harus ada kajian dulu. Kalau memang narkoba itu didapat dari luar Diamond, apakah harus tetap ditutup juga? Lalu dari segi hukum, gimana? Baru ditegasin saya harus apa? Saya jangan dikasih bola mengambang!" katanya.
Yani menegaskan kalau ada tiga hal yang mendasari mengapa pihaknya menutup sementara Diamond. Pertama, karena merupakan perintah gubernur. Kedua, untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang sudah begitu merebak di Ibukota karena kasus narkoba di Diamond sudah terjadi sebanyak dua kali, dan ketiga karena ada surat dari kepala Disparbud waktu itu, yakni Catur Laswanto, yang meminta agar tempat karaoke di Jalan Blustru 29, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat itu ditutup sementara.
"Saya belum bisa menindaklanjuti surat Disparbud ini, karena bisa-bisa saya salah langkah," tegas Yani.
Dalam rapat itu juga terungkap kalau izin operasional Karaoke Diamod sudah habis sejak 2016 dan izin perpanjangannya baru diurus tahun ini di DPM-TPST.
"Pengajuan perpanjangan izinnya masih dalam proses," kata pegawai DPM-TPST.
Disparbud Membela Diri
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud Tony Bako kepada wartawan, Jumat (10/11/2017) mengatakan, kalau berdasarkan surat yang diterima Disparbud dari Polda Metro Jaya, Po;da menyebut kalau manajemen Diamond tidak terlibat dalam kasus IJP.
Atas dasar itu, 25 Oktober 2017 Disparbud mengirimkan surat bernomor 4617/-1.858.2 kepada Satpol PP yang intinya memberitahukan bahwa berdasar hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba yang melibatkan IJP, pihak Diamond dinyatakan clear.
Kemudian, atas surat pemberitahuan ini, Disparbud pada Kamis (9/11/2017) mengikuti rapat yang diinisiasi Satpol PP di Balaikota yang dihadiri stakeholder.
"Dalam rapat tersebut tidak diperoleh kesepakatan mengenai tindak lanjut dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Tony.
Tony mengaku, Disparbud tidak pernah merilis tentang hasil penyelidikan polisi karena pihaknya menyadari betul bahwa yang berkompeten berkaitan dengan penyegelan adalah Satpol PP karena itu kewenangannya.
Ia bahkan mengaku kalau Disparbud tetap komitmen memegang teguh aturan yang berlaku di dunia hiburan malam terkait tindak asusila (prostitusi) serta peredaran narkoba. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini Disparbud tidak segan-segan akan memberikan sanksi.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta senantiasa terbuka terhadap kritik dan saran dari manapun demi kemajuan pariwisata DKI Jakarta. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun untuk mengadukan jika menemukan tindak asusila dan peredaran narkoba di tempat usaha hiburan," kata dia. (rhm)







