Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan baru yang mewajibkan para calon jamaah haji untuk menggunakan visa resmi yang dikeluarkan negara itu.
Kebijakan tersebut bahkan telah dikuatkan dengan fatwa ulama di negara tersebut.
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini, tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur dengan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah saat jumpa pers tentang Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Hotel di Four Season Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sambung Tawfiq, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengatasi masalah penggunaan visa yang tidak sesuai untuk berhaji.
"Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Agama bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural, kami koordinasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu," katanya.
Pada momen yang sama, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar jangan sampai ada jemaah Indonesia yang nekat pergi haji dengan visa yang tidak resmi.
Sebab, akan ada sanksi tegas bila ketentuan tersebut dilanggar.
"Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi, dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi. Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," ujar Yaqut.
Visa tersebut yakni visa haji dan mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di luar visa tersebut seperti visa ziarah, umrah, wisata hingga kunjungan tidak diizinkan.
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi," tegas Yaqut. (man)






