Jakarta, Harian Umum - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengeritik penerapan Online Single Submission (OSS), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi/BKPM.
Pasalnya, sistem yang diselenggarakan sebagai pengejawantahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 itu terbukti dapat memicu keresahan sosial.
Bukti itu muncul pada Rabu (12/6/2024), ketika pengurus RW 01 Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama jajaran enam pengurus RT di lingkungan-nya beraudiensi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk mengeluhkan beroperasinya beberapa kafe di Jalan Wijaya VI dan Jalan Iskandarsyah.
Mereka mengeluh karena Kelurahan Melawai merupakan wilayah permukiman, tetapi mengapa mengizinkan beroperasinya kafe-kafe tersebut?
Dalam audiensinya, para pengurus RT/RW itu mengaku, beroperasinya kafe-kafe itu menggangu ketenteraman dan kenyamanan warganya.
Menanggapi hal itu, Amir Hamzah mengatakan bahwa beroperasinya kafe-kafe itu merupakan dampak dari adanya OSS.
“Inilah salah satu aspek negatif dari sistem OSS yang dikelola dan dikendalikan langsung pemerintah pusat (melalui Kementerian Investasi/BKPM), karena.sistem ini selain menafikan kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan perizinan, juga tidak memperdulikan aspek lingkungan, sehingga badan usaha yang beroperasi di kawasan permukiman pun diberi izin,” katanya di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Ia mengakui, kedatangan pengurus RW 01 Kelurahan .Melawai bersama jajaran pengurus RT-nya membuktikan bahwa sistem OSS itu telah menimbulkan gejolak sosial, dan pemerintah daerah lah yang harus menanggulanginya.
Amir mengapresiasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menerima para pengurus RT/RW itu, meski sebenarnya tanggung jawab beroperasinya kafe-kafe itu berada di Lembaga OSS sebagai pihak yang memberi izin.
“Pandangan saya, kesediaan Ketua Dewan menerima para Ketua RW dan RT itu merupakan kearifan yang patut dipuji. Karenanya, sangat wajar apabila Ketua RW 01 Melawai dan para pengurus RT-nya berterima kasih kepada Ketua DPRD DKI,” kata dia.
Menurut informasi, saat menerima audiensi pengurus RW 01 Kelurahan Melawai dan para pengurus RT-nya, Ketua DPRD mengundang Seko Jakarta Selatan dan Camat Kebayoran Baru, dan meminta mereka melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap masalah ini, dan melaporkan hasil evaluasi itu kepadanya.
Dalam arahannya, Ketua DPRD berharap masalah keberadaan kafe-kafe itu telah dapat diselesaikan dalam sepekan. (rhm)