JAKARTA, HARIAN UMUM - Penundaan penetapan tata tertib pemilihan wagub DKI mengundang pertanyaan. Apalagi proses hingga tahapan pemilihan wagub kerap mengalami penundaan hingga memakan waktu berbulan-bulan.
Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus beralasan rapat urung dilakukan karena data yang dipakai tidak tersedia. Padahal hari ini merupakam finalisasi pembahasan tata tertib pemilihan wagub.
"Petugas dari sekretariatnya berhalangan hadir. Jadi laptop di bawa semua jadi setengah jalan (rapatnya)," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/7/2019).
Namun Bestari memastikan proses pembuatan tatib akan terus berjalan. Hingga kini, Pansus masih melakukan kompilasi untuk membentuk tatib pemilihan wagub. "Saat ini masih berjalan, masih dikompilasi. Sebelum diparipurkan, usai dikompilasi dibahas di rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi untuk meminta persetujuan. Setelah itu dibamuskan untuk menentukan jadwal untuk diparipurnakan," kata Bestari
Terkait salah satu pasal tatib soal tidak kuorum dikembalikan ke rapimgab, Bestari mengatakan dalam menetapkan pasal tersebut, Pansus mengacu pada aturan yang sudah ada. "Ada dua aturan untuk acuan soal kuorum dikembalikan ke Rapimgab. Salah satunya yaitu PP No 16 Tahun 2016. Dari dua aturan tersebut, nanti diadop tata cara pemilihannya seperti apa," ujar politisi Nasdem tersebut.
Sebab menurut Bestari apabila pasal tatib tidak mengacu pada aturan yang sudah ada, maka pemilihan wagub bisa dianggap cacat hukum. "Jangan sampai terulang seperti kejadian di Riau. Pemilihan pejabat tanpa mengikuti aturan yang sudah ada, akibatnya Kemendagri tidak bertindak apa-apa. Akibatnya pemilihan tersebut tidak jelas," terang Bestari.
Meski demikian menurut Bestari, dari hasil rapat bersama Kemendagri dengan Pansus wagub beberapa waktu lalu, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya pada DPRD DKI untuk menentukan tahapan pemilihan wagub. "Kemendagri menyatakan mempersilahkan DPRD DKI untuk menentukan sendiri tata cara pemilihannya seperti apa. Namun tidak boleh melenceng dari aturan yang sudah ada," tandasnya. (Zat)






