Jakarta, Harian Umum – Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) menilai, sepanjang 2021 menegakkan hukum di Indonesia jauh dari rasa keadilan, bahkan cenderung brutal dan diskriminatif.
“Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakkan hukum, juga dijadikan alat untuk menghantam lawan politik dan mereka yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah,” kata Ketua Umum TPIA Herman Kadir dalam konferensi pers, Rabu (5/ 1/2022).
Menurutnya, sepanjang 2021, juga tahun-tahun sebelumnya, telah cukup banyak pendukung pemerintah yang dipolisikan, antara lain Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda, tetapi sampai sekarang kasusnya seperti mangkrak. Bahkan meski Ade Armando sempat dijadikan tersangka kasus penistaan agama, hingga kini dosen di Universitas Indonesia (UI) itu pernah pernah disidangkan.
Sebaliknya, jika orang-orang dari oposisi yang dilaporkan, penanganan laporannya dilakukan dengan secepat kilat.
“Contoh yang paling aktual adalah kasus Habib Bahar bin Smith. Tanggal 17 Desember 2021 dia dilaporkan Husin Shihab ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan kebencian berbau SARA karena pernyataan KSAD Dudung Abdurrachman tentang “Tuhan kita orang Arab”. Menjelang akhir 2021, kasusnya sudah naik ke penyidikan. Tanggal 3 Januari 2022 dia diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka dan ditahan.
Yang lebih mengagetkan, Habib Bahar menjadi tersangka bukan karena laporan Husin Shihab, tapi berdasarkan laporan yang lain, dan dia ditersangkakan dengan melakukan penyebaran kabar bohong dalam ceramahnya di Bandung yang terkait kasus KM 50,” katanya.
Herman mengakui, TPAI menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus Habib Bahar oleh Polda Jabar. Di antaranya, seorang saksi tidak bisa langsung menjadi tersangka dan langsung ditahan, karena dari status sebagai tersangka ada proses yang harus dilalui, dan harus ada gelar perkara.
Sebelum dilakukan setelah ditangkap dan ditahan, Habib Bahar menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, dan polisi mengatakan penetapan tersangka terhadapnya setelah gelar perkara. Memang kapan gelar perkara dilakukan? Kalau pun ada, jangan-jangan sekadar formalitas karena targetnya memang membungkam Habib Bahar yang tingkat keberaniannya dalam menyuarakan kebenaran mungkin setara dengan Habib Rizieq, dengan cara menahan dia,”.
TPAI juga mempersoalkan penyataan Polda Jabar bahwa dalam ceramahnya yang terkait kasus KM50, Habib Bahar menyebarkan. Sebab, dalam video ceramah yang dimaksud, yang ada di YouTube, apa yang dikatakan Habib Bahar itu bukan hal yang baru, karena informasi bahwa korban KM50 disiksa dan lain-lain, telah lebih dulu ada. Bahkan dalam buku putih TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI, data-data itu juga.
“Jadi, di mana letak inti dari Habib Bahar?” tanya Herman.







