Jakarta, Harian Umum - Mulai Januari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemilik kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL).
TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Dan saat ini, kata dia, pemerintah, tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.
"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK. Artinya l, Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), seperti dilansir CNBC Indonesia.
Pagi mengaku, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara, termasuk Asean
Menurut dia, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong, sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Namun diakui, satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ujarnya.
Respon pengamat
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada detikcom mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut memiliki maksud yang baik, yakni untuk menjamin masyarakat terlindungi secara finansial jika terjadi kecelakaan.
Namun, menurutnya, mewajibkan setiap kendaraan untuk memiliki asuransi tidaklah mendesak, karena perusahaan asuransi biasanya hanya menanggung biaya kerusakan mobil atau motor saat terjadi kecelakaan.
"Memang tujuannya baik, tapi kan asuransi ini mengaitnya banyak sekali. Kalau misalnya asuransi kecelakaan kan dipakai hanya saat terjadi kecelakaan, kalau tidak ya nggak terpakai," kata Trubus, Rabu (17/7/2024).
Ia juga mengatakan kalau kewajiban asuransi ini akan membebani masyarakat karena harus membayar premi setiap bulan. Terlebih bagi yang memiliki 'kantong pas-pasan'.
"Belum lagi karena masyarakat sudah punya asuransi yang lain. Kan asuransi sudah banyak (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain), tiba-tiba ditambah asuransi kendaraan. Wajib lagi. (Ini) sama kaya Tapera, mereka yang sudah punya rumah, nyicil lagi karena wajib ikut Tapera," jelasnya.
Trubus menyarankan agar OJK melakukan sosialisasi dan diskusi publik terlebih dahulu sebelum menetapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor agar masyarakat lebih memahami maksud dan tujuan dari aturan ini.
Tentu, aturan ini juga harus dibarengi dengan skema yang jelas agar tidak merugikan masyarakat.
"Kalau memang ini mau jadi wajib, saya melihat perlu ada skema yang jelas di mana nanti si pemilik kendaraan itu ketika klaim itu harus betul-betul cair. Jangan ini ujung-ujungnya sebenarnya pemerintah ini mau ngumpulin duit, repotnya itu. Ini kan kasusnya mirip-mirip Tapera nantinya," pungkas Trubus. (rhm)


