JAKARTA, HARIAN UMUM - PKS mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub) dimasukan dalam tatib (tata tertib) DPRD DKI Jakarta. Saat ini tatib tersebut tengah dalam pembahasan.
"Ini sedang diusulkan pemilihan wagub masuk dalam tatib DPRD DKI. Karena saat ini pembahasan tatib sudah memasuki pasal per pasal. Hal itu juga sesuai amanah PP (peraturan pemerintah) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, (9/9/2019).
Arifin melanjutkan usulan pemilihan wagub tersebut akan didorong ketika memasuki pembahasan pasal terkait pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Saya kira akan diterima karena ada acuan PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut," ujarnya.
Menurut Arifin apabila sudah masuk dalam tatib, maka tahapan pemilihan wagub bisa dilanjutkan ke tahap pembentukan Panlih (panitia pemilihan). "Jadi tidak perlu membentuk Pansus pemilihan wagub lagi. Tapi langsung membentuk Panlih," kata Arifin.
Sementara kesepakatan yang sudah dibentuk Pansus sebelumnya kata Arifin, bisa menjadi acuan untuk dilanjutkan Panlih meneruskan tahapan pemilihan wagub. "Sebelumnya Pansus sudah ada kesepakatan membentuk tatib pemilihan wagub. Itu tetap dipakai untuk tahapan pemilihan wagub," terangnya.
Adapun terkait sikap fraksi lain menanaggapi usulan pemilihan wagub dimasukan dalam tatib DPRD DKI, Arifin kembali menekankan soal amanah PP Nomor 12 tahun 2018. "Ya itu kan ada dalam PP, bukan usulan pribadi PKS," tegasnya.
Sebagai informasi, pemilihan wagub DKI rencananya akan dilaksanakan setelah pembahasan tata tertib dan alat kelengkapan dewan (AKD) rampung. Kursi pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah setahun lebih kosong setelah ditinggal Sandiaga Uno yang mencalonkan diri menjadi wakil presiden di Pilpres 2019. (Zat)