TANGSEL, HARIAN UMUM - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, beberapa lokasi keramaian mulai memasang pernak-pernik yang bernuansa hari besar umat nasrani. Baik pemajangan pohon natal, maupun atribut lainnya.
Di Tangerang Selatan (Tangsel), pemasangan atribut di beberapa lokasi keramaian, seperti mal, dan tempat lainnya, wajib melapor kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atau aparatur kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Rojak saat dimintai keterangan. Pemasangan atribut natal wajib lapor kepada pemerintah dan kepolisian.
"Di Tangsel tidak ada larangan (pemasangan atribut natal), yang penting izin lapor kepada pemerintah dan kepolisian," kata Rojak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).
Di konfirmasi terpisah, pihak kepolisian melalui Kepala Bagian (Kabag) Operasi (Ops) Kompol Muhrodi menjamin situasi di Tangsel tetap kondusif, meski maraknya himbauan di beberapa tempat untuk tidak memasang atribut natal.
"Sementara masih kondusif. (Untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru) Saya belum ada Rapat Koordinasi (rakor) pak, tunggu rakor dari Polda Metro Jaya. (Sweeping) Belum ada pak, masih landai," tandasnya.







