Way Kanan, Harian Umum - Jajaran Polsek Gunung Labuhan Way Kanan berhasil meringkus RDP (20) warga Dusun V Lana Jaya Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Handphone merek Vivo V5s di Dusun II Kampung Gunung Baru, Jum'at, (5/6).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari mengatakan, tersangka di amankan berdasarkan laporan dari korban Marwan warga Dusun I Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka, saat itu tersangka menawar Handphone tersebut dengan harga Rp. 1.2 juta rupiah, dengan alasan uang yang dibawanya kurang, untuk menyakinan kekurangan uang tersebut, korban dan tersangka akhirnya berboncengan menggunakan motor korban dengan HP sudah dibawa tersangka, namun tiba - tiba ban motor tersebut pecah, " karena kondisi tersebut, tersangka mengirimkan pesan kepada temannya untuk menjemput, setelah tersangka dijemput di lokasi, selanjutnya tersangka tidak pernah kembali dengan membawa Handphone," kata Jauhari.
Saat ini, untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan, dan tersangka akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ( Narto).







