KmWay Kanan, Harian Umum - AD (25) diduga pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, saat diringkus Polsek Blambangan Umpu, Senin (2/11), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penjelasannya Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, di ruang kerjanya, Selasa (3/11) mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung mengatakan, warga Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur Provinsi Sumsel, dilumpuhkan setelah melakukan curanmor di rumah warga di kelurahan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Pelaku dilumpuhkan petugas saat melintas di jalan tembusan Islamic Center KM5 Blambangan Umpu, setelah sudah masuk di tembusan Islamic Center, petugas dengan sigap berhasil meringkus pelaku," kata Edy Saputra.
Ditambahkan oleh Edy Saputra, korban adalah Taproni Warga Kelurahan Blambangan Umpu, sekitar pukul 17.30 WIB memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 4718 WQ , didepan rumahnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB istri Taproni yang berada didalam kamar rumah mendengar ada suara seperti barang jatuh dari arah motor yang diparkirkan,
sepontan istri korban menuju kearah sumber suara dan dugaannya benar melalui jendela kamar terlihat ada seseorang laki - laki yang tidak dikenal sedang menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa kabur kearah islamic center Way Kanan.
"istri korban langsung berteriak maling, mendengar teriakkan dari istrinya, Taproni langsung membuka pintu depan rumah berusaha melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor lainnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 4718 WQ warna putih dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ( Narto ).







