Jakarta, Harian Umum - Fakta-fakta yang terungkap dari kasus perempuan yang menabrak dan melindas serta menyeret suaminya dengan mobil akibat ketahuan selingkuh, makin memprihatinkan saja.
Pasalnya, polisi mengungkap kalau perempuan bernama Melody Sharon (31) itu ternyata langsung terbang ke Bali bersama lelaki selingkuhannya untuk liburan, setelah melakukan perbuatan keji itu.
"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (23/12/2024), seperti dilansir detikcom.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut polisi, sebelum insiden itu Melody memang kerap melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap suaminya, AG (35). Kemudian, AG memergoki Melody menjemput seorang laki-laki di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga sebagai selingkuhannya.
Namun, bukannya meminta maaf, Melody justru menabrak suaminya itu dengan mobil yang dia kendarai, dan kemudian melindas, serta terus memacu mobilnya meski tahu suaminya terseret hingga sejauh 200 meter.
Tindakan keji itu membuat AG mengalami patah tulang kaki.
Polisi mengatakan, AG sempat menghubungi Melody dan meminta agar dirinya dibawa ke rumah sakit, tetapi tidak direspon. AG lalu melaporkan Melody ke Polres Jakarta Timur, dan Melody pun ditangkap untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru (Melody) merasa menyesal dan bersalah," kata Nicholas..
Saat ini Melody menghadapi dua laporan sekaligus, karena AG sebelumnya juga melaporkan Melody ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perzinahan. Laporan AG itu ditegistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pasal yang dikenakan adalah pasal 284 KUHP.
Untuk laporan ini, AG juga menjadikan seorang laki-laki berinisial TS sebagai terlapor bersama Melody. TS diduga selingkuhan Melody.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Berdasarkan keterangan korban, dirinya mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024. Diduga istrinya membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (man)




