Jakarta, Harian Umum - Raja Banten Ratu Bagus (Rtb) Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengkaji ulang pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Grup.
Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi penggugat PIK-2 dan tim pengacaranya di Masjid Kesultanan Banten, Selasa (10/12/2024).
"Kami tidak menolak pembangunan, (karena) suatu negeri akan maju jika ada pembangunan, tetapi pembangunan itu harus menyejahterakan rakyatnya," kata Raja Banten.
Namun, lanjut dia, yang terjadi di PIK-2 sebaliknya.
"Karena itu saya minta (PSN) PIK-2 dikaji ulang, sehingga tidak merugikan rakyat, khususnya rakyat Banten. Jangan sampai ini tidak dilakukan, harus dikaji ulang. Kalau dipaksakan, saya tidak tanggung akibatnya," tegas dia.
Raja Banten menegaskan, rakyat Banten tak boleh ada yang menderita, tak boleh ada yang diintimidasi karena Kesultanan Banten memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya.
Raka Banten bahkan mengingatkan bahwa tanah-tanah di Banten mayoritas merupakan tanah Ulayat Kesultanan Banten, sehingga jika ada pembangunan harus sesuai dengan peradaban Islam, seperti misalnya untuk wisata religi dan tak boleh dimiliki asing .
"Bisa disewa, tapi (dikelola) dengan sistem bagi hasil," tegasnya.
Seperti diketahui, PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang membebaskan lahan untuk PIK-2, diduga melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji dalam membebaskan lahan warga.
Selain menghargai tanah warga dengan murah, yakni hanya Rp30.000 - Rp50.000/meter, juga secara semena-mena mengurug dan memagari tanah warga, serta melakukan intimidasi agar warga mau menjual tanahnya.
Saat ini, tak sedikit warga Banten yang bermukim di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Banten, dari Tangerang hingga Serang, yang mulai melawan.
Dalam kunjungan silaturahmi ini hadir principal penggugat PIK-2, seperti Menuk Wulandari dari Aliansi Rakyat Menggugat), dan Edy Mulyadi (pegiat media sosial).
Juga hadir Muhammad Said Didu dan koordinator advokat penggugat PIK-2, yakni Ahmad Khozinuddin dan Juju Purwantoro.
Gugatan terhadap PIK-2 didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 29 November 2024. Total ada 20 penggugat dengan tergugat sebanyak 8 pihak, yakni mantan Presiden Joko Widodo sebagai orang yang memberikan status PSN untuk PIK-2, Aguan (bos Agung Sedayu Group), Anthony Salim (bos Salim Group yang juga pengembang PIK-2), PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) sebagai pembangun PIK-2, PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai pihak yang membebaskan lahan untuk PIK-2, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing Maskota, Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya, dan Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian era Jokowi). (man)