Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.*
Transaksi atau yang dimaksud istilah lumrahnya adalah perniagaan merupakan bagian dari interaksi khas manusia. Berbagai bentuk transaksi yang terjadi sejatinya banyak pula bentuknya, ada yang menguntungkan ada juga yang membawa kemudharatan.
Bentuk transaksi yang menguntungkan maupun yang dapat merugikan sejatinya tidak sekedar sekejap mendatangkan materi berikut jumlah dan masa berlakunya.
Perniagaan yang menguntungkan adalah yang membawa kebahagiaan terlebih bersifat abadi atau dalam kekekalan. Terhadap materi misalnya, tidak ada baiknya jika banyak harta hanya mendatangkan rasa wasa-was saja atau sekedar membenani.
Terlebih jika banyak harta tanpa ada ridlo dan berkah padanya, maka justru dapat menjadi ancaman besar berupa murka Allah terhadap pemilik harta yang didapat dengan tidak semestinya.
Sebenarnya ada banyak model transaksi secara terperinci, bahkan dalam bentuk kejahatan umum dapat dimasukkan seperti bentuk barang yang dilarang. Islam sendiri mengajarkan tentang kaidah dan produk hukum termasuk berkaitan dengan transaksi atau perniagaan. Disiplin atau ilmu Fiqih telah banyak membahas dan mengulasnya secara detil berupa kitab-kitab para ulama' untuk dijadikan rujukan.
Dalam artikel ini akan dibahas tiga yang penting untuk selalu diingat dan perhatikan dalam mengambil pertimbangan terhadapnya. Tidak bermaksud untuk menyederhanakan berbagai bentuk transaksi tersebut atau mendahului karya-karya yang telah lebih dulu mengulasnya, namun fokus terhadap tiga model transaksi diharap lebih praktis sehingga mudah diingat dandiambil manfaatnya khususnya dalam melaksanakan perniagaan atau bertransaksi. Berikut ulasan singkatnya.
Pertama, perdagangan. Perdagangan jelas merupakan bentuk transaksi yang dianjurkan. Bahkan Allah berfirman langsung akan kebolehannya dengan menghalalkan bentuk perniagaan atau transaksi tersebut. Bahkan, Rasul menyebut perdagangan merupakan dari pintu rezeki.
Berikut arti Haditsnya:
"Sungguh seandainya salah seorang diantara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung kemudian kembali memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik dari pada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi maupun tidak" (H. R. Bukhari).
Kedua, Riba. Apapun bentuk riba jelas terlarang dan haram maka pelakunya akan mengalami kerugian besar. Terdapat banyak ancaman dan larangan terhadap transaksi jenis ini seperti terdapat dalam ayat al-Qur'an sekaligus menjelaskan halalnya transaksi dagang, yaitu Surat al-Baqarah berikut penulis lampirkan ayat juga artinya:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Ketiga, sedekah. Model ketiga berupa sedekah ini, selain untuk juga istimewa dan berkah. Sifatnya yang unik, istimewa dan berkah adalah tidak hanya berupa sumber, namun juga sasarannya yaitu seperti di jalan Allah yang dapat bermanfaat bagi banyak orang, juga terhadap orang terdekat yang dapat merekatkan hubungan kekeluargaan ("silatur-rahiim") dan masih banyak lagi keistimewaan lain yang tidak banyak terdapat pada model transaksi lain.
Selain itu, balasan terhadap sedekah yang baik, baik secara sembunyi atau terang-terangan dengan niat dan cara yang baik akan mendapatkan balasan dari Allah berupa kebaikan pula baik di dunia terlebih di akhirat. Pun sifatnya adalah berkembang sebagai lawan dari riba yang akan dibinasakan Allah.
Demikian ulasan tentang tiga model transaksi atau perniagaan yang diharapkan dapat membawa manfaat serta kebaikan dan untuk diindahkan dalam melakukan transaksi atau perniagaan dalam kehidupan sehari-hari, "Wallahu a'lam!"
*Penulis Lepas Lintas Jogja Sumatera







