Jakarta, Harian Umum - Komisi B akan memanggil Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengklarifikasi pemberian izin pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mahati di Perumahan Taman Alfa Indah, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pasalnya, pembangunan rumah sakit itu diduga memiliki keterkaitan dengan penggusuran 29 kios pedagang di Blok J perumahan itu, persis di sebelah RSIA tersebut, oleh Kecamatan Pesanggrahan pada 13 Desember 2023.
"Kita akan panggil PTSP untuk meminta klarifikasi tentang perizinan rumah sakit itu, termasuk mengklarifikasi apakah benar rumah sakit itu tidak memiliki lahan parkir, sehingga muncul dugaan kalau penggusuran pedagang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tempat parkir rumah sakit itu," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, saat rapat dengar pendapat dengan eks pedagang Blok J Perumahan Taman Alfa Indah yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah (P3TAI), Selasa (19/12/2023), di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hadir dalam rapat ini antara lain Plt Camat Pesanggrahan Djaharuddin, Lurah Petukangan Utara Syopwani, BPAD Jakarta Selatan, Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, dan perwakilan dari Walikota Jakarta Selatan.
Rapat ini diselenggarakan atas pengaduan P3TAI sebelum lokasi berdagangnya digusur.
Selain akan memanggil PTSP, Ismail mengatakan, pihaknya juga akan memanggil instansi terkait, di antaranya Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, dan pihak RSIA Mahati.
Untuk diketahui, 29 pedagang di Blok J Perumahan Taman Alfa Indah digusur Kecamatan Pesanggrahan karena lahan yang ditempati pedagang, yang merupakan lahan milik Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, menurut Plt Camat Pesanggrahan Djaharuddin akan difungsikan sebagai taman. Pedagang mengadu ke Komisi B karena selain pembongkaran terjadi sangat tiba-tiba, juga dilakukan di saat P3TAI tengah mengupayakan agar lahan itu bisa disewa dari BPAD atau dijadikan lokasi sementara (LokSem).
Saat rapat berlangsung, pedagang mengungkap kalau mereka sudah berdagang di situ sejak 1984 dan setiap bulan membayar Rp150.000/pedagang.
Mereka juga mengungkap kalau mereka dibongkar setelah RSIA Mahati didirikan di sebelah lokasi mereka berdagang, dan rumah sakit yang rencananya akan beroperasi pada Januari 2024 itu tidak punya lahan parkir.
Plt Camat Pesanggrahan Djaharuddin, Lurah Petukangan Utara Syopwani, BPAD Jakarta Selatan, dan dari pihak walikota Jakarta Selatan sempat mencoba menjelaskan bahwa penggusuran pedagang telah sesuai prosedur karena telah ada permintaan dari BPAD agar lahannya dikosongkan yang diikuti adanya perintah dari walikota agar pedagang digusur, juga sebelum pembongkaran pedagang telah diberikan SP 1, SP 2 dan SP 3.
Namun, dari penjelasan mereka, Ismail justru menangkap adanya keganjilan karena di satu sisi BPAD masih belum menjawab permohonan pedagang agar lahannya dapat disewa dan dijadikan LokSem, tapi di sisi lain BPAD mengizinkan pedagang digusur.
"BPAD bermuka dua," kata politisi PKS itu.
Ismail mengaku prihatin karena Walikota dan jajarannya bukannya mengakomodir itikad baik pedagang malah membuat kebijakan yang bersifat antisipasi terhadap terwujudnya aspirasi pedagang untuk menjadikan lokasi berdagangnya sebagai LokSem.
Ia pun meminta agar jika penggusuran pedagang ini ada kaitannya dengan kebutuhan RSIA Mahati akan lahan parkir, maka dicarikan jalan yang win win Solution.
"Kan bisa saja lahan itu ditata sedemikian rupa, sehingga bukan hanya rumah sakit itu bisa punya lahan parkir, tapi pedagang juga bisa tetap eksis, sehingga dengan adanya pengunjung rumah sakit, ekonomi pedagang akan meningkat," katanya.
Sekretaris Komisi B Wa Ode Herlina dan anggota Komisi B Augus Hamonangan sepakat dengan Ismail. Mereka bahkan meminta agar pedagang dapat segera dikembalikan ke lokasi dari tempat di mana mereka telah digusur. (rhm)







