Jakarta- Harian Umum - Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adam menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan walaupun tidak mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank syariah. Pasalnya, Bank Syariah bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan anak BUMN hal tersebut dikatakan dalam sidang putusan sengketa pilpres 2109.
"Sehingga dalam hal ini, tidak relevan mempersoalkan pengunduran diri calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari jabatannya sebagai DPS sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden," katanya Wahiduddin di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Menurut pertimbangan MK, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank BNI Syariah adalah anak usaha BUMN. Dan tidak ada modal negara yang secara langsung diberikan kepada dua perusahaan tersebut. Maka kedua bank tersebut tidak dapat didefinisikan BUMN. Namun, merupakan anak perusahaan BUMN karena lewat penyertaan saham dari BUMN didirikannya.
Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandi mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin.
Menurut kubu Prabowo, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapres harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. (tqn)