Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjadi penasihat tim advokasi Firman Wijaya yang dilaporkan oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Antasari dibutuhkan tim atas keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior itu dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik.
“Antasari akan menjadi penasehat tim advokasi,” kata koordinator tim penasihat hukum Firman Wijaya, Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Antasari dinilai mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP Pasal 310 dan 311.
Kliennya, ujar Boyamin, tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP. SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan itu ditemani oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," jelas Ketua Umum Partai Demokrat itu. Selasa 6 Februari lalu.
"Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi eKTP," kata Boyamin. Tim penasehat hukum yakin yang disampaikan Firman terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Antasari diyakini akan banyak membantu bahwa Firman Wijaya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan.(tqn)







