Jakarta, Harian Umum- Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku bingung pada tindakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkannya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tuduhan itu muncul karena Firman dianggap menuduh mantan presiden yang juga ketua umum DPP Partai Demokrat itu terlibat kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut Firman, seharusnya SBY bisa menghormati proses persidangan, karena ia mengatakan hal itu untuk pembuktian perkara yang ditanganinya, yakni kasus e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto, sebagai terdakwa.
Apalagi, katanya, karena dalam sidang itu semua terbuka demi kepentingan pembuktian.
"Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian," katanya saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (6/2/2018).
Advokat senior ini mengaku bingung mengapa SBY begitu reaktif atas fakta yang muncul di persidangan tersebut. Apalagi karena apa yang dikatakannya itu disebut-sebut untuk penggiringan opini.
Padahal, kata dia, pertanyaannya ke saksi mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir, dinilainya wajar untuk mencari keadilan yang substansial pada kasus e-KTP.
"Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan Presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan ini proses pembuktian tindak pidana korupsi," katanya.
Firman menegaskan, perkara e-KTP telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, tidak boleh ada intervensi dalam proses pembuktiannya. Firman pun menegaskan agar semua pihak bisa menghormati hal tersebut.
"Saya rasa tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Kami merasa janggal dakwaan jaksa dengan apa yang dituduhkan kepada Pak Setya Novanto, kemudian kami membuktikan. Klien saya Setya Novanto sedang memperjuangkan keadilan. Kami semua sedang memperjuangkan keadilan. Jadi, sudahlah, tidak perlu ada yang mengintervensi," tegasnya.
Disinggung apa langkahnya setelah ini, Firman mengaku tidak ada yang perlu dirisaukan. Mantan kuasa hukum Anas Urbaningrum itu bahkan mengatakan akan tetao menjalankan tugasnya sebagai pengacara Setya Novanto.
"Saya hanya masyarakat biasa yang jalani proses selaku advokat. Masak saya harus berhenti memperjuangkan keadilan? Kami percaya Polri bisa menghormati lembaga penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugasnya. Saya rasa semua harus menghormati proses di pengadilan," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, SBY melaporkan Firman ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, karena Firman menyebut dirinya terlibat kasus e-KTP. (man)







