Jakarta, Harian Umum - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi tak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi pidana terhadap dua anggota Polri salah tembak di Lampung.
"Saat ini sedang diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Daerah Lampung. Begitu selesai, pelanggaran pidananya juga diproses, bila terbukti melanggar hukum," ujar Iqbal di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 Juli 2019.
Kejadian bermula proses serah terima senjata antara Bripka Duansyah dan Brigpol Pastiko Jayadi. Saat proses penyerahan itu, kedua anggota lebih dulu memastikan bahwa senjata dalam keadaan terkunci ataupun tidak ada peluru saat diserahkan. Namun, pada saat dikokang, senjata tersebut malah mengeluarkan peluru dan mengenai Rahmad Heriyanto . Warga Lampung ini luka tertembak diperutnya akibat peluru nyasar ketika tak jauh dari lokasi kejadian.
Iqbal mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat dari Kepolisian Daerah Lampung, peristiwa itu terjadi pada pukul 10.00 WIB. Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api jenis revolver, satu selongsong peluru, serta satu mobil Agya warna merah.(tqn)







