Jakarta, Harian Umum - Mabes Polri akui tak bisa mengawasi secara ketat setiap anggota polisi yang diizinkan memegang senjata api. Namun, pihaknya sudah memberikan pembekalan psikologi awal kepada seluruh anggota sebelum mengikuti tes kepemilikan senjata api.
"Prosedur, norma, kami bentuk. Tapi selalu ada 1-2 orang, itu namanya oknum. Dan masalah ini kan sangat tergantung dengan running psikologis mereka, kehidupan mereka sehari-hari. Enggak bisa kami monitor secara melekat terus satu-satu. Banyak," ujar Iqbal di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 Juli 2019.
Sebelumnya, dalam dua bulan ini, Juli dan Agustus, ramai dibicarakan dua kasus perihal anggota Polri yang dengan sengaja dan tak sengaja menyalahgunakan senjata api.
Kasus pertama terjadi pada Juli 2019. Brigadir Rangga diketahui menembak mati Bripka Rahmat Effendy di Mapolsek Cimanggis pada 25 Juli 2019. kasus kedua terjadi pada Agustus 2019. Seorang warga sipil di Lampung, Rahmad Heriyanto terkena luka tembak di perut akibat peluru nyasar dari senjata milik anggota Bripka Duansyah.
Meski begitu, Iqbal kembali menegaskan bahwa Mabes Polri selalu melakukan seleksi secara ketat perihal kepemilikan senjata api oleh anggota.
"Setiap enam bulan sekali ada pemeriksaan psikologi untuk mereka yang memegang senjata api. Selain itu, ada monitoring sosiometri oleh lingkungannya," ucap dia.(tqn)







