Jakarta, Harian Umum - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus suap Jual beli Jabatan pada tersangka Romahurmuziy pada Rabu, 8 Mei 2019.
"Insya Allah saya akan hadir," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Lukman Hakim Saifuddin pernah akan diperiksa pada Rabu, 24 April 2019 namun yang bersangkutan tidak hadir. Lukman mengatakan ia tidak bisa datang karena waktunya mendadak.
"(saat itu) mendadak waktunya. Insya Allah saya akan hadir," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Surat panggilan pemeriksaan Lukman dikirim sejak 30 April 2019.
“Surat sudah dikirim ke kantornya pada 30 April untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin dengan menyita uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu berhubungan dengan kasus Romahurmuziy.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama.
KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.(tqn)







