Jakarta, Harian Umum - Pihak Polisian telah menangkap lima tersangka yang diduga membakar Muhammad Aljahra alias Zoya hingga tewas karena di tuduh mencuri amplifire. Keluarga berharap polisi bisa menuntaskan kasus ini sehingga semua pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.
"Pelaku harus diproses sesuai dengan hukum," kata kuasa hukum keluarga almarhum Zoya, Abdul Chalim Sobri, Rabu, 9 Agustus 2017.
Abdul mengatakan, keluarga telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Asmawi, ayah Zoya, meminta semua pelaku yang menganiaya anaknya mendapat hukuman.Asmawi menyayangkan tindakan massa yang menghakimi anaknya hingga tewas.
"Saya sedih, anak dipukuli dan dibakar sampai meninggal," katanya.
Tersangka Beli 1 Liter Bensin Eceran
5 tersangka di tembak kakinya karena berusaha kabur dari sergapan pihak kepolisian. Tersangka berinisial SD. Ia dibekuk di Pandeglang, Banten.
“Dia terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha kabur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Kamis, 10 Agustus 2017.
Rizal mengatakan SD menjadi tersangka utama yang membakar Zoya. SD mengaku membeli satu liter bensin jenis Pertamax seharga Rp 10 ribu dari pedagang eceran. Bensin tersebut dibawa menggunakan kantong plastik kemudian disiramkan ke tubuh Zoya.
Menurut Rizal, SD adalah warga Babelan yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Muara Bakti. Setelah kematian Zoya ramai diberitakan, SD ketakutan. Sebab dalam berita itu disebut polisi mencari orang-orang yang menganiaya Zoya.
"Ia melarikan diri sejak tiga hari lalu," katanya.
Rizal mengatakan polisi sempat mendatangi rumah SD di Babelan. Namun pria itu sudah tidak ada. Begitu juga dengan keluarganya. Polisi kemudian memburu SD ke kampung halamannya di Pandeglang.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Untuk itu dia meminta orang-orang yang ikut menganiaya Zoya untuk menyerahkan diri. Penyidik saat ini terus mencari tahu keberadaan mereka.
"Kami masih terus bekerja di lapangan," kata Asep.
Polisi telah menetapkan AL, KR, NA, dan SU. Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Zoya tewas diamuk massa dan dibakar hidup-hidup di sekitar Pasar Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017. Zoya diburu warga karena diduga mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Babelan.







