Jakarta, Harian Umum- Praktisi hukum senior yang juga anggota Dewan Penasehat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana, menilai Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 karena bungkam soal pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada 22 Oktober 2018, saat perayaan Hari Santri Nasional di Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
"Sampai saat ini Presiden Jokowi diam saja atas kasus ini, dan yang berkomentar justru Presiden Turki Recep Tayeb Erdogan," kata Eggi saat berorasi dari mobil komando dalam Aksi Bela Tauhid di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Ia menegaskan bahwa yang dibakar Banser saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut adalah Ar Royyah, panji Rasulullah SAW, bukan bendera HTI karena berwarna hitam dengan kalimat tauhid berwarna putih.
"Mantan Jubir HTI, Bapak Ismail Yusanto, mengatakan kalau HTI tidak punya bendera. Jadi, yang dibakar Banser itu kalimat tauhid," tegasnya.
Eggi menambahkan, dalam perspektif hukum, apa yang dilakukan Ormas underbow Nahdlatul Ulama (NU) itu melanggar pasal 165a KUHP tentang Penistaan Agama, dan ia telah melaporkan delapan orang ke Bareskrim Polri terkait kasus ini. Mereka di antaranya tiga pembakar bendera tersebut, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Coumas.
Selain melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 165a KUHP, Banser dan GP Ansor juga dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 59 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena memicu pertikaian berbau SARA dan menimbulkan permusuhan.
"Pasal 82 huruf a UU itu mengancam Banser dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuhnya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang hingga kini tidak mengatakan apa pun tentang kasus ini, dan yang berkomentar justru Presiden Turki.
Eggi menilai, kediaman Jokowi ini pertanda kalau Jokowi mendukung apa yang dilakukan Banser karena menganggap bendera yang dibakar tersebut adalah bendera HTI sebagaimana diutarakan salah satu pembantunya, yakni Menkopolhukam Wiranto.
Dengan demikian, tegas Eggi, Jokowi telah melanggar pasal 28 UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, karena bendera tauhid yang dibakar adalah bendera yang dibawa peserta perayaan Hari Santri Nasional.
"Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang HAM. Dengan diam atas pembakaran bendera tauhid itu, berarti Jokowi telah melanggar konstitusi," tegasnya.
Aksi Bela Tauhid II hari diikuti ratusan ribu umat Islam dari berbagai daerah. Mereka memadati Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Budi Kemuliaan, karena Jalan Medan Merdeka Barat diblokade polisi.
Mantan Jubir HTI Ismail Yusanto yang juga hadir dalam aksi ini dan ikut berorasi dari mobil komando, menegaskan kalau HTI hanya punya lambang atau simbol, bukan bendera. Lambang itu berupa kalimat tauhid yang ditambahi kalimat HTI, Hibut Tahrir Indonesia.
"Lambang itu diaplikasikan ke tas, topi, bendera dan lain-lain, sehingga timbul asumsi kalau HTI punya bendera, padahal tidak," katanya.
Ia menegaskan kalau yang dibakar Banser adalah Ar Royyah, panji Rasulullah SAW. (rhm)