Jakarta, Harian Umum - Sepak terjang relawan atau pendukung yang membabi buta dalam membela presidennya, sehingga tak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang mengkritik sang presiden tersebut, dihentikan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal itu diketahui dari keterangan Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum Albert Aries dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kata dia, pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru menutup celah delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan, karena delik aduan pada pasal ini bersifat absolut, sehingga hanya bisa dilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi, ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert.
Ia menjelaskan, pada pasal tersebut Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan terkait penghinaan secara tertulis.
“Artinya, untuk pasal 218 hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama.
Ia mengatakan, bahwa aduan hanya bisa dilakukan Presiden dan Wakil Presiden.
“Itu wajib. Jadi, itu harus Presiden sendiri, clear ya,” katanya.
Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan, pasal 218 itu masuk di KUHP yang baru karena Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara.
Karenanya, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy.
Lebih lanjut Eddy mengatakan bahwa pasal tersebut juga dimasukkan untuk pengendalian sosial, sekaligus kanalisasi, sehingga tak ada keributan antara relawan Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang tidak menerima.
“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: "Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?" Jadi, ini adalah kanalisasi,” tegas dia. (man)






