Way Kanan, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Way Kanan, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 991 personil jajaran PPDP yang telah sukses melaksanakan Coklit mata pilih.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Program dan Data KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja di kantor KPU Way Kanan Jumat (14/8), mendampingi Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH.
Menurutnya apresiasi ini merupakan penghargaan yang sangat tertinggi, mengingat kinerja yang telah ditunjukan oleh 991 personil PPDP sehingga Coklit dapat terselesaikan seratus persen.
"Kami sangat mengapresiasi kerja petugas PPDP, walau dengan bayaran yang standar, serta dalam masa Pandemi Covid 19, serta letak geografis tetapi mereka bekerja dengan penuh semangat di lapangan, mendatangi setiap rumah masyarakat, sehingga Coklit dapat terselesaikan 100%," kata Klipz Darmaja.
Hasik dari Coklit yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 ini, lanjut Klips Darmaja, akan digunakan oleh KPU Way Kanan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Berdasarkan coklit terhadap 374.385 data pemilih, KPU telah menemukan data pemilih yang memenuhi syarat/datanya benar 279.951 pemilih, perbaikan data 9.814 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 49.760 pemilih dan pemilih baru sebanyak 34.860 pemilih.
"Berdasarkan Coklit didapatkan data pemilih sebanyak 324.625,
pasca coklit KPU Way Kanan masih melakukan pencermatan hasil coklit dengan menyinkronkan data antar TPS, antar Kampung dan antar Kecamatan.
"KPU akan tetap melaksanakan penyisiran kembali andai ada pemilih ganda, proses sinkronikasi data ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU," ujar Klipz Darmaja.
Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020, bahwa mulai tanggal 7 hingga 29 Agustus 2020 adalah masa penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), untuk tanggal 30 Agustus hingga 1 September adalah rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan tingkat Kampung/Kelurahan, tanggal 2 – 4 September rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan tingkat kecamatan dan tanggal 5-14 September rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). ( Narto ).






