Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Namun, identitas kedua tersangka itu masih dirahasiakan, meski penetapan tersangkanya dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024), seperti dilansir detikcom.
Namun, Rudi enggan menjelaskan identitas kedua tersangka tersebut, selain hanya menjelaskan jumlahnya.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI dan ruangan lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR bank sentral tersebut.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang.
"Ada beberapa yang kami peroleh. Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi," kata Rudi. (man)


