Jakarta, Harian Umum - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024).
Pasalnya, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, kepada wartawan setelah membuat aduan.
Hasyim dan pengadu disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.
Pengacara menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Tapi kalau kepada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN. Dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya, Ketua KPU," jelas kuasa hukum korban yang lain, Aristo Pangaribuan.
Ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tegas Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak
Akibat tindakan Hasyim, korban disebut memutuskan untuk mengundurkan diri "sebelum Pemilu 2024". Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan.
Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
"Sebenernya sih sudah mau dilaporkan dari terakhir sudah mau dilaporkan, tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan tidak sederhana," ucap Aristo.
Ia juga mengeklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu, namun enggan membeberkannya ke media.
"Barang bukti ada banyak. Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata dia.
Aristo menyebut bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan untuk melaporkan kasus yang sama ke kepolisian.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama, karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa," ucap dia.
Ia mengakui akibat pengalamannya dengan Hasyim, korban mengalami trauma, terutama dengan laki-laki.
"Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan," jelas Aristo.
Pengacara berharap, nantinya DKPP akan menjatuhkan sanksi pemberhentian untuk Hasyim, karena merasa Hasyim telah melakukan perbuatan sejenis sebelumnya. (man).