Jakarta, Harian Umum - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dipastikan akan memenuhi panggilan Polresta Tangerang, Banten, untuk dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian, menyebarkan kabar bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dijeratkan kepadanya akibat mengkritisi dampak pemberian status PSN kepada Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said Didu akan dimintai keterangan pada Selasa (19/11/2024) dimulai sekitar pukul 11:00 WIB.
"Iya, Insya Allah akan datang," kata Gufroni, kuasa hukum Said Didu dari. LBHAP PP Muhammadiyah melalui pesan WhatsApp, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan, sampai saat ini Said Didu masih berstatus dan tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut.
"Status masih saksi, tidak ada (persiapan khusus). jalani aja seperti biasa," katanya.
Said Didu berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh Maskota, kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Juli 2024 dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Laporan ini dibuat Maskota karena Said Didu mengeritik pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Jokowi untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group. Said Didu yang mantan sekretaris Kementerian BUMN bahkan mengungkap kalau kebijakan Jokowi itu membuat ribuan warga di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Tangerang, Banten, tergusur dengan tanah yang dihargai hanya Rp50.000/meter. Jika warga menolak, mereka diintimidasi.
Tanah yang dibeli Agung Sedayu itu kemudian dijual lagi.kepada konsumen dengan harga sekitar Rp30 juta/meter.
Said Didu dijerat dengan UU ITE karena menyampaikan informasi dan kritiknya melalui video yang diunggah ke.akun media sosial miliknya.
Pada 31 Agustus 2024, laporan yang diregistrasi sebagai perkara nomor 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT itu telah naik ke penyidikan.
Meski demikian, melalui keterangan tertulisnya, Tim Pengacara Said Didu yang terdiri LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm dan PBHI menilai, Maskota tidak punya legal standing untuk.melaporkan.Said Didu, karena dalam pernyataan-pernyataannya yang mengeritik PSN PIK 2, Said Didu tidak pernah sekalipun menyebut nama Maskota.
Karena hal ini pula Tim meminta Kapolri agar memerintahkan Polresta Tangerang menghentikan penyelidikan kasus ini. (rhm)







