Jakarta, Harian Umum - Belasan warga Banten dan warga Sulawesi Selatan yang selama ini menetap di Banten menyampaikan pernyataan sikap terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang menggusur warga setempat.
Pernyataan sikap kelompok masyarakat yang menamakan diri Pejuang Ageng-Yusuf itu dibacakan dalam acara Dialog dan Diskusi Kebangsaan yang diselenggarakann Forum Pembela Kedaulatan Rakyat (FPKR) di Jakarta, Kamis (7/11/2024) dengan tema "PSN PIK 2 Dan Derita Rakyat Banten Terdampak: Menagih Komitmen Kerakyatan Presiden Prabowo".
Berikut pernyataan sikap mereka:
PERNYATAAN SIKAP
Dengan rahmat Allah Subhana Wataala, kami Putra-Putri Banten dan Putra-Putri pelanjut perjuangan Syekh Yusuf AlMakassari di Banten yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Pelanjut Perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa - Syekh Yusuf Al Makassari untuk keselamatan dan keberlanjutan Banten - kami singkat: Pejuang AGENG-YUSUF Banten, menyatakan:
1. Bahwa keberadaan Banten tidak bisa dipisahkan dari hasil perjuangan dua Pahlawan Nasional Sultan Ageng Tirtayasa yang dibantu oleh Syekh Yusuf Almakassari yang gigih melawan penjajah Belanda /VOC (1651-1682) di Batavia/Jakarta.
2. Bahwa demi keberlanjutan keberadaan Banten, kami Pejuang AGENG-YUSUF menyatakan menolak apapun kebijakan atau aktivitas yang berpotensi menghilangkan Banten dalam aspek demografi, kebudayaan, kultur, agama, ekonomi, dan politik.
3. Kami Pejuang AGENG-YUSUF berpendapat bahwa Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk Dua (PSN PIK-2) sudah mengancam keberadaan dan keberlanjutan Banten dalam berbagai aspek - termasuk kemungkinan terbentuknya Negara dalam Negara di Wilayah PSN PIK-2.
Atas dasar itu, maka kami kelompok masyarakat Pelanjut Perjuangan Sultan Agung Tirtayasa - Syek Yusuf Al Makassari yang terdiri dari Putra-Putri Banten dan Putra-Putri Sulawesi-Selatan yg berada di Banten (Pejuang AGENG-YUSUF Banten) bersikap:
1. Agar Pemerintahan Presiden Prabowo segera mencabut status Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk Dua (PSN PIK-2);
2. Menghentikan penggusuran dan pembebasan secara paksa dengan harga tanah yang sangat murah kepada seluruh rakyat di Wilayah PSN PIK-2 dan wilayah lain di Banten.
3. Meminta agar oknum aparat, penegak hukum, pejabat daerah, dan preman menghentikan intimidasi terhadapnrajyat yang menuntut hak dan keadilan.
4. Agar segera menertibkan pelaksanaan proyek yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa di jalan dan merusak lingkungan
5. Meminta agar para pejabat, poütisi, alim ulama, tokoh agama, cendekiawan, jawara Banten, pemuda, mahasiswa, dan seluruh rakyat Banten untuk segera bangkit bersatu menyelamatkan keberadaan dan keberlanjutan Banten.
Seperti diketahui, pemberian status PSN untuk PIK 2 dilakukan Jokowi saat menjadi presiden. Pemberian status itu ternyata berdampak luar biasa bagi masyarakat di area yang terkena proyek milik PT Agung Sedayu Group tersebut, karena tanah mereka hanya dibeli dengan harga Rp50.000/meter, akan tetapi dijual lagi dengan harga Rp30 juta/meter.
Seperti terungkap dalam Dialog dan Diskusi Kebangsaan yang diselenggarakann FPKR, untuk mendapatkan tanah warga yang dihargai begitu murah, pengembang PIK 2 mengintimidasi masyarakat dengan mengerahkan preman dan juga aparat desa
Tokoh nasional Said Didu mengatakan, jika PSN.PIK 2 tidak dihentikan, lambat laun PIK 2 akan menjadi negara di dalam negara. (rhm)