Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK), Jumat (6/2/2026), memeriksa mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“(Beliau) tiba di gedung merah putih pukul 13.14, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media.
Selain Rini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain pada hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro; dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada 2020–2024, Tutuka Ariadji; dan Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022, Wiko Migantoro.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, KPK menahan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso; dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya.
Pada 11 April 2025, Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim telah lebih dulu ditahan KPK.
Saat ini Hendi Prio Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Sementara Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya saat disidang, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 1 September 2025.
Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS. Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio. Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi, akan tetapi PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)


