Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 100 dari 144 orang korban investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Senin (14/8/2023), mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta lembaga itu memenjarakan Rudiyanto Pei melalui putusan kasasi.
Rudiyanto adalah terdakwa yang dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menerima 10 jam tangan senilai Rp25 miliar dari Indra Kesuma atau Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang menjadi terdakwa utama kasus ini, dan divonis MA selama 10 tahun melalui putusan kasasi.
Permintaan para korban kasus Binomo agar Rudiyanto dipenjara, disampaikan melalui sepucuk surat yang disampaikan kepada MA, dan di dalamnya terdapat kalimat permintaan agar "Rudiyanto dihukum sesuai perbuatannya".
Para korban yang berasal dari berbagai daerah itu, seperti Aceh, Medan dan Bogor, juga menggalar demonstrasi di pintu samping MA dengan membentangjan spanduk.
"Kami sebagai korban sangat keberatan, kecewa dan tidak setuju pada putusan Pengadilan Tinggi (Banten) yamg.memvonis bebas Rudiyanton Pei. Karena itu kami sampaikan surat itu tujuannya agar Mahkamah Agung memperhatikan putusan kasasi kasus ini, sehingga putusan kasasi dapat memberikan keadilan bagi kami para korban, dan Rudiyanto Pei dihukum sesuai perbuatannya," kata Rizki, ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB).
Hal senada disampaikan Nibezaro Zebua, penasehat hukum.para korban.
Ia mengatakan, pihaknya berterima kasih karena pada putusan kasasi untuk kasus Indra Kenz, para korban mendapatkan keadilan yang luar biasa, karena Indra bukan hanya mendapat hukuman 10 tahun penjara, tetapi barang bukti yang disita dari Indra juga dikembalikan kepada korban dan telah dibagikan secara proporsional melalui paguyuban.
"Untuk kasasi Rudiyanto Pei ini kami berharap yang sama, yakni MA memberikan putusan yang berkeadilan bagi para korban, yakni mengembalikan barang bukti kepada mereka, dan Rudiyanto dihukum sesuai perbuatannya,' tegasnya.
Untuk diketahui, Rudiyanto Pei yang merupakan ayah kandung Vanessa Khong, mantan kekasih Indra Kenz, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi dibebaskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada putusan banding karena dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Putusan ini membuat para korban mengajukan kasasi ke MA.
Berikut 10 jam tangan senilai Rp25 miliar yang menjadi barang bukti kasus Rudiyanto Pei, yang diharapkan dikembalikan kepada para korban:
a. 1 (satu) buah Jam Tangan Audemars Piguet 26331ST - K14278 ROC 41mm, Steel, Blue dial, Bracelet dated 29 November 2018;
b. 1 (satu buah Jam TangaFn Richard Mille RM 035-02-738 Automatic FQ TPT Rafael Nadal Dated 27 Desember 2018 (RED);
c. 1 (satu) buah Jam Tangan Richard Mille RM 055 -766 Mechanical Ti-TiC All Grey lmtd 087/100 Dated 13 September 2016 (Grey Carbon);
d. 1 (satu) buah Jam Tangan Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Green dial, Bracelet Dated 23 Januari 2019;
e. 1 (satu) buah jam tangan Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388 (Blue Dial);
f. 1 (satu) buah jam tangan Rolex Oyster Perpetual Superlanue Chronometer Officialy Certified Cosmografh DW 4310 AD 3 5 POS Daytona (Green Army Carbon);
g. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille RM 30 - 1408 Automatic Power Reserve NTPT Boutique lmtd 50/50 Dated 2 Desember 2016 (Black Carbon);
h. 1 (satu) buah jam tangan Audemars Piguet JT 1203K/1220 (Black Dial);
i. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille 011 - FM /20 Tachymeter/6201 152335/bening (Transparan);
1 (satu) buah jam tangan Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 Nautilus Annual Calender Steel Black dial Brecelet Date 01 Mei 2019.
(man)







